Dipecat karena SKB 3 Menteri, Rosalina Kase Warga NTT Minta Presiden Jokowi Lakukan Hal Ini

Dipecat karena SKB 3 Menteri, Rosalina Kase warga NTT minta Jokowi lakukan hal ini

POS KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Rosalina Kase, ASN di Bapelkes Kupang 

Dipecat karena SKB 3 Menteri, Rosalina Kase warga NTT minta Jokowi lakukan hal ini

POS-KUPANG. COM - Dipecat karena SKB 3 Menteri, Rosalina Kase warga NTT minta Jokowi lakukan hal ini

Rosalina Kase adalah mantan napi tipikor yang dipecat paska keluarnya SKB 3 Menteri kabinet Jokowi

Mantan perawat di RSU Kupang ini terakhir bekerja di Bapelkes Kupang dan mengajar di wydiaiswara. 

Saat proses pensiunnya, Rosalina mesti terkena pberlakuan SKB 3 Menteri yang isinya tentang pemecatan ASN yan terlibat kasus korupsi dengan keputusan incrah. 

Menemui Pos-Kupang.com, Rosalina Kase mengaku tidak tahu lagi apa yang mesti dilakukannya.

"Saya sudah iklaskan uang pensiun saya itu untuk negara. Lebih kurang 40 tahun saya mengabdi, kalau dihitung dengan honor 3 tahun lau diangkat, lebih kurang 40 tahun saya mengabdi.

Penghargaan untuk saya jika seperti itu dipecat, tidak terima pensiun dan membayar kembali Rp 46 juta, saya terima," kata Rosalina Kase sambil menangis.

Rosalina Kase, ASN di Bapelkes Kupang, menerima SK Pemecatan tidak dengan hormat dari Gubernur NTT
Rosalina Kase, ASN di Bapelkes Kupang, menerima SK Pemecatan tidak dengan hormat dari Gubernur NTT (PK/VEL)

Rosalina mengatakan, apa yang dialaminya itu hendaknya bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Saya  tidak bisa melawan, apa artinya saya orang kecil. Saya tidak bisa melawan matahari, penguasa. Saya harapkan pembelajaran untuk penegak hkuum, jangan hukum orang yang benar, membebaskan orang yang salah, silahkan bebaskan. Tapi jangan hukum 1 orang yang benar," kata Rosalina.

Duka Rosalina Kase Masuk Bui, Suami Meninggal, Dipecat, Bayar Uang Rp 46 Juta, Pensiun Hilang

Rosalina Kase  merasa menerima hukuman berkali-kali dalam satu kasus.

"Saya merasa seperti itu, saya merasakan bahwa kita tidak pernah dihargai. Kalau saya mau hitung masa kerja saya, pengabdian saya, mugkin lebih besar dari 3 menteri yang keluarkan SKB itu," kata Rosalina Kase.

Usai keluar penjara, Rosalina diminta mengajar lagi di widyasuara.

"Saya masih mengajar budaya anti korupsi. Saya berikan diri saya menjadi contoh, kalau saya yang tidak korupsi saja dipenjara, maka jangan coba-coba korupsi. Saya dituding korupsi, suami saya meninggal karens stress, saya masuk penjara, dipecat, tidak terima pensiun belum lagi saya malu dengan masyarakat," kata Rosalina Kase.

Masih percaya hukum di republik ini? Rosalina Kase mengatakan, sebenarnya negara kita negara hukum seharusnya penegak hukum bekerja secara profesioal artinya yang salah salah yang benar benar.

"Pertanyaan saya apakah 3 menteri ini percaya dengan kita punya penegak hukum di daerah yang seperti ini. Apakah semua orang dipenjara itu bersalah. saya 1 tahun diperjara saya analisa dan bertanya teman ternyata banyak sekali yang tidak salah tapi dipenjara," kata Rosalina.

"Saya sudah jatuh tertimpa tangga lagi, sekarang masuk dalam lubang lagi. Saya sudah iklaskan terima ini, saya sudah dihukum badan sekarang saya harus apa lagi.

Pertanyaan saya kenapa waktu lalu kita tidak dipecat sudah 1 kali, kita sudah diberhentikan kemudian diaktifkan kembali. Apakah kami harus jadi warga negara kelas 2 kah 3," kata Rosalina.

Rosalina mengiklahskan gajinya. "Saya iklaskan saya punya pensiun, negara mau ambil na ambil. Anak perempuan saya aktifis dan dia pendukung Jokowi dia punya puisi untuk dukung Jokowi karena dia sangat senang dengan kejujuran Jokowi. Dan kini berakhir seperti ini saya kecewa, kecewa dengan penegak hukum," kata Rosalina Kase. (pos-kupang.com, novemy leo)

Ngaku Lebih Top dan Katain Nikita Mirzani Begini, Rosa Meldianti Diperingatkan Hotman Paris

Masuk Bui, suami meninggal, dipecat, bayar uang Rp 46 juta, pensiun hilang

Duka yang sangat menimpa Rosalina Kase. Setelah masuk bui atas kasus tipikor, mantan ASN di Bapelkes Kupang ini Dipecat, lalu diminta bayar uang pengembalian Rp 46 Juta bahkan pensiun hilang.

Sudah jatuh tertimpa tangga, kalimat ini sepertinya pantas diberikan kepada mantan perawat RSU Kupang bernama, Rosalina Kase ini.

Rosalina Kase, ASN di Bapelkes Kupang bersama kuasa hukumnya, Deddy Jahapay, SH dan Adrian Boling, SH, Senin (12/8/2019).
Rosalina Kase, ASN di Bapelkes Kupang bersama kuasa hukumnya, Deddy Jahapay, SH dan Adrian Boling, SH, Senin (12/8/2019). (POS KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Dituding melakukan korupsi dalam proyek Pengadaan Alkes tahun 2008 senilai Rp 500-an juta di Dinkes Kabupaten TTS, Rosalina Kase harus masuk bui selama setahun dari tahun 2011 hingga 2012.

Saat menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, suami dari Rosalina Kase stress dan jatuh sakit lalu meninggal dunia.

Usai bebas tahun 2012, Rosalina Kase bekerja kembali di Dinas Kesehatan Kabupaten TTS lalu dipindahkan ke BKKBN TTS. Atas permintaan sendiri, Rosalina Kase kemudian minta pindah ke Balpekes Kupang dan mengajar di Widiaiswara.

Sedianya Rosalina Kase menjalani masa pensiun bulan Maret 2018, namun usulan pensiunnya baru diajukan Bapelkes Kupang ke BKD bulan Agustus 2018.

Dalam proses pengurusan SK pensiun itu, pada bulan September 2018, Rosalina Kase mendapat informasi dari kantornya bahwa ada SKB 3 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

SKB itu berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor dan mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

Rosalina semula tidak kuatir akan terkena SKB 3 Menteri itu karena Rosalina pensiun bulan Maret 2018.

Namun Rosalina kaget saat diminta datang ke Balpekes Kupang untuk menerima surat dari Kepala Balpekes Kupang, dr Mina Sukri, pada Senin (28/8/2019) jam 14.50 Wita. Saat membuka surat itu, ternyata bukan SK pensiun yang diterimanya melainkan SK Pemecatan tidak dengan hormat.

Rosalina mengatakan, saat akan mengurus Taspen mereka minta surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) gaji agar bisa diproses Taspen.

Namun saat Rosalina Kase meminta SKPP, tidak diberikan dengan alasan Rosalina Kase mesti membayar uang sebesar Rp 46 juta sebagai pengganti gaji yang sudah diterima Rosalina sejak Maret 2018 hingga Agustus 2018.

"Pensiun sudah tidak dapat, sekarang Taspen juga tidak bisa diurus karena SKPP tidak bisa diberikan sebelum saya membayar kembali Rp 46 juta. Pertanyaan saya, sejak Maret 2018 hingga Agustus 2018 saya kan tetap bekerja artinya wajar jika saya terima gaji. Yang terlambat mengusulkan pensiun kan dari kantor bukan saya. Apakah wajar, pekerja yang sudah bekerja dan digaji kemudian dituntut membayar kembali gaji ke majikan," kata Rosalina Kase.

Rosalina tidak tahu lagi apa yang mesti dilakukannya. "Saya sudah iklaskan uang pensiun saya itu untuk negara. Lebih kurang 40 tahun saya mengabdi, kalau dihitung dengan honor 3 tahun lau diangkat, lebih kurang 40 tahun saya mengabdi.

Penghargaan untuk saya jika seperti itu dipecat, tidak terima pensiun dan membayar kembali Rp 46 juta, saya terima," kata Rosalina Kase sambil menangis.

Rosalina mengatakan, apa yang dialaminya itu hendaknya bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Saya  tidak bisa melawan, apa artinya saya orang kecil. Saya tidak bisa melawan matahari, penguasa. Saya harapkan pembelajaran untuk penegak hukum, jangan hukum orang yang benar. Silahkan membebaskan 1.000 orang yang bersalah, tetapi jangan menghukum satu orang benar. Jangan tebang pilih," kata Rosalina.

Rosalina merasa menerima hukuman berkali-kali dalam satu kasus.

"Saya merasa seperti itu, saya merasakan bahwa kita tidak pernah dihargai. Kalau saya mau hitung masa kerja saya, pengabdian saya, mungkin lebih besar dari 3 menteri yang keluarkan SKB itu," kata Rosalina Kase.

Rosalina Kase dan kuas hukumnya, Deddy Jahapay, SH di Kantor Bapelkes Kupang, Senin (12/8/2019)
Rosalina Kase dan kuas hukumnya, Deddy Jahapay, SH di Kantor Bapelkes Kupang, Senin (12/8/2019) (POS KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Masih percaya hukum di republik ini?

Rosalina Kase mengatakan, sebenarnya negara kita negara hukum seharusnya penegak hukum bekerja secara profesioal artinya yang salah salah yang benar benar.

"Pertanyaan saya apakah 3 menteri ini percaya dengan kita punya penegak hukum di daerah yang seperti ini. Apakah semua orang dipenjara itu bersalah. saya 1 tahun diperjara saya analisa dan bertanya teman ternyata banyak sekali yang tidak salah tapi dipenjara," kata Rosalina.

"Saya sudah jatuh tertimpa tangga lagi, sekarang masuk dalam lubang lagi. Saya sudah iklaskan terima ini, saya sudah dihukum badan sekarang saya harus apa lagi. Pertanyaan saya kenapa waktu lalu kita tidak dipecat sudah 1 kali, kita sudah diberhentikan kemudian diaktifkan kembali. Apakah kami harus jadi warga negara kelas 2 kah 3," kata Rosalina.

Kepala Bapelkes Kupang, dr. Mina Sukri tak berhasil diknfirmasi wartawan karena beralasan akan rapat.

"Ibu akan rapat, jadi tidak bisa bertemu hari ini, ibu bilang besok saja baru datang kembali," kata sekretarisnya. (Pos-kupang.com, Novemy Leo)

* Jadi Korban Kasus Tipikor, Rosalina Cari Keadilan Hingga ke Jakarta

Rosalina Kase mengatakan,  dia hanya ingin mencari keadilan di Negara Republik Indonesia ini. 

"Keadilan yang saya cari adalah sesuai dengan UUD 1945 bahwa semua warga negara berhak mendapatkan keadilan, semua rakyat Indonesia harus dapatkan keadilan, termasuk saya," kata Rosalina Kase

Menurut Rosalina Kase, proses hukum kasus tipikor yang telah dijalaninya itu tidak adil.

"Karena ada tebang pilih. Kalau saya salah dan kalau saya turut bersama sama maka bersama dengan siapa, siapa pelaku utama? Kenapa saya yang jadi korban? Bersama panitia dan kontraktor," kata Rosalina. 

Siapa lagi pihak yang mesti bertanggungjawab?  Rosalina mengatakan, yang juga mestinya diproses hukum adalah pejabat pengelola keuangan, penanggung jawab paling besar adalah kadis, karena mereka terlibat sebagai pengguna barang.

Mereka tahu barang itu lengkap atau tidak lengkap dan mereka yang tandatangan sp2p untuk pencairan dana itu. "Kenapa kalau barang tidak lengkap mereka tandatangan. 

ketika panitia PHO datang bawa berita acara bahwa barang sudah lengkap dan Berita Acara (BA)  serah terima barang itu, kadis yang tandatangan duluan baru saya tandatangan.

Artinya saya anggap itu sebagai bentuk perintah, seharusnya saya yang tandatangan duluan barulah kadis yang mengesahkan, ternyata BA ditandatagani oleh kadis," kata Rosalina Kase.  

Menurut Rosalina Kase,  BA itu tidak benar karena barang tidak lengkap, dan memang betul tidak lengkap tapi dikatakan telah lengkap, " ungkap Rosalina Kase.

Kenapa Rosalina mau menandatangani setelah BA itu diandatangani Kadis dan tidak memeriksa dulu kelengkapan barangnya? 

"Sebagai PPK saya tidak periksa karena barang sudah tersebar ke seluruh pustu kecamatan di Kabupaten TTS. kalau kita mau periksa barang lagi itu makan waktu lama saya tidak punya fasilitas kendaraan, karena tugas saya bukan periksa barang karena ada panitia penerima dan pemeriksa barang," jelas Rosalina Kase

Bagaimana dengan kadis dan bendahara?  Rosalina mengatakan,  mereka sama sekali tidak diproses hukum.

Bahkan Rosalina Kase mendenar informasi bahwa mereka menuding Rosalina Kase yang perintah membayar. 

"Saya tidak punya tugas itu, tugas saya adalah menetapkan dan mengesahkan hasil pekerjaan panitia. Hal ini sudah saya sampaikan ke jaksa tapi tidak ditindaklanjuti," sesal Rosalina Kase

Rosalina Kase merasa menjadi korban, "Saya korban, karena kalau mau dibilang saya tidak pernah duduk di struktural. Saya tidak pernah pegang proyek, tapi saya berusaha kepecayaan diberikan ke saya saya bekerja semakimal mungkin, jika salah harusnya saya dibina," kata Rosalina.

Rosalina Kase mengaku ada bukti kesaksian palsu dari kadis.

"Karena kadis tahu barang tidak lengkap katanya setelah ada berita dari koran. Padahal ada 3 surat yang dia sudah terbitkan untuk kontraktor agar selesaikan pekerjaan itu tanpa sepengetahuan saya. Karena saya yang kejar kontraktor untuk selesaikan pekerjaan itu artinya saya duga bahwa dia tahu barang kurang bukan tidak karena dia bikin surat dan dia sudah tandatangan bahwa barang sudah lengkap. Dan dia bikin surat untuk kontraktor itu untuk selesaikan pekerjaan terus kenapa saya yang harus disalahkan," kata Rosalina Kase.

Menurut Rosalina Kase, saat dia ditetapkan tersangka, dia sempat meminta klarifikasi dari Bupati TTS, karena kadis sudah pindah.

"Saya laporkan ke bupati, agar bupati bisa klarifikasi siapa sebenarnya yang salah dalam kasus ini biar dia yang bertanggungjawab. Ternyata besoknya saya ditetapkan jadi tersangka," sesal Rosalina Kase

Menurut Rosalina Kase, saat dia sudah tandatangani surat BA barang lengkap, ada suatu surat penyataan dari kontraktor diantar oleh panitia pho bahwa kontraktor akan selesaikan hal itu selama sekian hari.

"Saya tidak mau tandatangan karena saya sudah tandatangan barang lengkap sesuai permintaan kadis," kata Rosalina Kase.

Dalam proses hukum itu, Rosalina Kase ke Jakarta dan melaporkan ke Kejaksaan Agung untuk minta perlindungan hukum. Pasalnya Rosalina Kase menilai penetapannya sebagai tersangka terlalu prematur. Usai menemui  kejagung,  Rosalina Kase diarahkan ke jaksa agung muda pengawas.  

"Dia baca semua BA dan dia mina saya laporkan hal ini ke komisi kejaksaan. Katanya BAP saya terlalu sangat prematur tuk penetapan saya sebagai tersangka," kata Rosalina Kase

Usai kembali dari Kejagung demikian Rosalina Kase,  dirinya dipanggil Pihak Kejaksaan Tinggi NTT bagian pengawasan dan diperiksa. 

Ketika ditetapkan tersangka suaminya jatuh sakit. "Saya dampingi dia berobat ke surabaya 6 bulan, setelah kembali 2 bulan kemudian dia meninggal. Setelah itu 23 hari kemudian saya dipanggil jaksa dan pengacara bikin penangguhan karena suami belum 40 hari," kata Rosalina Kase.

"Masih dalam penangguhan saya lapor ke kejagug. bahkan ke komisi 3 hukum dan ham, Benny K Harman tapi beliau tidak bisa buat banyak karena saya harus ditahan. tapi saya berupaya untuk dapatkan kedilan," kata Rosalina Kase.

Rosalina Kase kemudian ditahan oleh pihak kejaksaan negeri SoE dan seminggu setelahnya keluarga melapor ke komisi yudicial. Terkait praperadilan hakim.  

Rosalina Kase, ASN yang dipecat, menceritakan dukanya kepada wartawan di Kupang, Senin (12/8/2019)
Rosalina Kase, ASN yang dipecat, menceritakan dukanya kepada wartawan di Kupang, Senin (12/8/2019) (POS KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Dalam proses hukum tipikor itu, Rosalina Kase divonis 1 tahun 2 bulan penjara, masuk tahun 2011 hingga Agustus 2012.

Usai bebas,  Rosalina kembali ke Soe sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten TTS lalu pindah ke BKKBN TTS.

"Saya lalu usul pindah ke Kupang dan Provinsi setujui hingga tahun 2014 pindah ke Kupang.  

Rosalina menduga  ada hal yang tidak beres antara kontraktor dan kadis. Saat tahu bahwa ternyata barang tidak lengkap, Rosalinda Kase kemudian mendatangi kontraktor lalu mengancamnya.

"Saya ancam kontraktor, jika kamu tidak selesaikan pekerjaan maka saya akan laporkan ke jaksa dan Polisi.  Lalu saya menghadap dan melapor kepada kadis agar kadis bisa meneruskan ke jaksa dan Polisi. Bukannya meneruskan laporan saya itu, kadis malah bikin surat pemberitahuan ke kontraktor untuk selesaikan pekerjaan tanpa sepengetahuan saya," jelas Rosalina. (pos-kupang.com, novemy leo)

* Bayar Kembali Rp 46 Juta

Rosalina Kase menilai SKB 3 menteri itu tidak seharusnya berlaku kepadanya karena dia sudah pensiun sejak Maret 2019. Namun proses pensiunnya baru diusulkan oleh balpekes Kupang bulan Agustus tahun 2019. 

"Seharusnua saya harus pensiun 1 Maret 2018, tapi saya baru diusulkan pensiun bulan Agustus 2018. Dalam proses usul pensiun itu,  muncul SKB 3 menteri untuk memecat ASN yang terlibat tipikor dalam keputusan incrah. 

Rosalina mengatakan, saat mengusulkan pensiun bulan Agustus 2018, gajinya langsung diblokir. "Saya jadi pesimis, karena bertepatan dengan SKB 3 menteri itu saya juga usulkan pensiun, saya ragu apakah sk pensiun yang keluar atau SK pemecatan. Tanggal 5 saya ditelepon dari kantor dan diinformasikan untuk datang mengambil SK pemberhentian dengan tidak hormat," kata Roslina Kase.

Adilkah? Rosalina mengatakan, apa yang dialaminya sangat tidak adil.

"Saya rasa sangat tidak adil, karena saya tidak tahu SKB 3 menteri itu berlaku surut atau tidak? Ada aturan UU nomor 11 tahun 2014, berarti saya tidak kena, karena dibawah tahun itu saya berhak terima SK Pensiun. Kenapa SKB 3 Menteri bisa kalahkan UU," kata Rosalina Kase.

Rosalina mengatakan, saat akan mengurus taspen mereka minta surat keterangan penghentian pembayaran gaji agar bisa diproses taspen.

Namun saat Rosalina Kase meminta SKPP, tidak diberikan dengan alasan Rosalina Kase mesti membayar uang sebesar Rp 46 juta sebagai pengganti gaji yang sudah diterima Rosalina sejak Maret 2018 hingga Agustus 2018.

"Pensiun sudah tidak dapat, sekarang taspen juga tidak bisa diurus karena SKPP tidak bisa diberikan sebelum saya membayar kembali Rp 46 juta. Pertanyaan saya, sejak Maret 2018 hingga Agustus 2018 saya kan tetap bekerja artinya wajar jika saya terima gaji. Yang terlambat mengusulkan pensiun kan dari kantor bukan saya. Apakah wajar, pekerja yang sudah bekerja dan digaji kemudian dituntut membayar kembali gaji ke majikan," kata Rosalina Kase. (pos-kupang.com, novemy leo)

* Rosalina Menangis dan Memohon Jokowi Mendengarnya

Rosalina tidak tahu lagi apa yang mesti dilakukannya. "Saya sudah iklaskan uang pensiun saya itu untuk negara. Lebih kurang 40 tahun saya mengabdi, kalau dihitung dengan honor 3 tahun lau diangkat, lebih kurang 40 tahun saya mengabdi.

Penghargaan untuk saya jika seperti itu dipecat, tidak terima pensiun dan membayar kembali Rp 46 juta, saya terima," kata Rosalina Kase sambil menangis.

Rosalina mengatakan, apa yang dialaminya itu hendaknya bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Saya  tidak bisa melawan, apa artinya saya orang kecil. Saya tidak bisa melawan matahari, penguasa. Saya harapkan pembelajaran untuk penegak hkuum, jangan hukum orang yang benar, membebaskan orang yang salah, silahkan bebaskan. Tapi jangan hukum 1 orang yang benar," kata Rosalina.

Rosalina merasa menerima hukuman berkali-kali dalam satu kasus.

"Saya merasa seperti itu, saya merasakan bahwa kita tidak pernah dihargai. Kalau saya mau hitung masa kerja saya, pengabdian saya, mugkin lebih besar dari 3 menteri yang keluarkan SKB itu," kata Rosalina Kase.

Usai keluar penjara, Rosalina diminta mengajar lagi di widyasuara. "Saya masih mengajar budaya anti korupsi. Saya berikan diri saya menjadi contoh, kalau saya yang tidak korupsi saja dipenjara, maka jangan coba-coba korupsi. Saya dituding korupsi, suami saya meninggal karens stress, saya masuk penjara, dipecat, tidak terima pensiun belum lagi saya malu dengan masyarakat," kata Rosalina Kase.

Masih percaya hukum di republik ini? Rosalina Kase mengatakan, sebenarnya negara kita negara hukum seharusnya penegak hukum bekerja secara profesioal artinya yang salah salah yang benar benar.

"Pertanyaan saya apakah 3 menteri ini percaya dengan kita punya penegak hukum di daerah yang seperti ini. Apakah semua orang dipenjara itu bersalah. saya 1 tahun diperjara saya analisa dan bertanya teman ternyata banyak sekali yang tidak salah tapi dipenjara," kata Rosalina.

"Saya sudah jatuh tertimpa tangga lagi, sekarang masuk dalam lubang lagi. Saya sudah iklaskan terima ini, saya sudah dihukum badan sekarang saya harus apa lagi.

Pertanyaan saya kenapa waktu lalu kita tidak dipecat sudah 1 kali, kita sudah diberhentikan kemudian diaktifkan kembali. Apakah kami harus jadi warga negara kelas 2 kah 3," kata Rosalina.

Rosalina mengiklahskan gajinya. "Saya iklaskan saya punya pensiun, negara mau ambil na ambil. Anak perempuan saya aktifis dan dia pendukung Jokowi dia punya puisi untuk dukung Jokowi karena dia sangat senang dengan kejujuran Jokowi. Dan kini berakhir seperti ini saya kecewa, kecewa dengan penegak hukum," kata Rosalina Kase. (pos-kupang.com, novemy leo)

 
* SKB 3 Menteri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil ( PNS) yang berstatus koruptor. 

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/9/2018).

Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.  Aktinya para PNS itu merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji. Oleh sebab itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya. 

Selain itu, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Surat edaran tersebut menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.

• Puput Nastiti Devi Hamil, Ahok Curhat di Instagram Soal Perubahan Sikap Anak Veronica Tan

Diterbitkannya surat edaran baru lantaran yang lama, seperti dikatakan Tjahjo, seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkrah masih terus diverifikasi dan divalidasi.

"Ini sementara sudah berkurang, ada beberapa kabupaten atau kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, sudah ada yang masuk (datanya) tapi belum kami hitung,” kata Bima.

“Tapi ada juga yang bertambah kalau misalnya ada tambahan-tambahan dari Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), karena sampai saat ini masih banyak putusan yang belum inkrah, masih banding," sambung Bima.

Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. (kompas.com)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved