WASPADALAH - Peredaran Narkoba Pakai Sistem Baru Ini Modusnya
Sembilan orang tersangka pelaku pembeli dan pengedar narkoba ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam waktu 10 hari
POS KUPANG.COM --- Sembilan orang tersangka pelaku pembeli dan pengedar narkoba ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam waktu 10 hari.
Para pengedar narkoba di Kota Bogor dan sekitarnya yang diamankan itu menggunakan modus baru untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Untuk menghindari polisi para pengedar dan pembeli narkoba tidak saling tatap muka saat melakukan transaksi.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Indra Sani memgungkapkan bahwa sistem tempel bukanlah modus baru dalam peredaran narkoba.
• 17 Atlet Tinju Papua Barat Pelatda Pra PON di Kupang-NTT, Hal Ini Menjadi Alasan Pelatih
Namun kemungkinan modus tersebut baru digunakan oleh para pengedar barang haram di Bogor dan sekitarnya
"Sistem peredaraanya itu seperti yang telah disampaikan kebanyakan mereka menggunakan sistem tempel dimana sistem tempel ini tersangka meletakan barang itu disatu tempat yang sudah dia tentukan," katanya.
Untuk menempel atau mengambil narkoba itu para pelaku biasanya berjalan kaki ataupun menggunakan motor.
"umpamanya di lokasi A kemudian dia ngontek pembeli setelah dia tempatkan barang itu lalu si pemveli datang untuk mengambil barang itu, mereka datang pakai motor atau jalan kaki," ucapnya.
• Punya Suami Anggota TNI, Dosen Cantik Dicintai Mahasiswanya lalu Ungkapkan Perasaan, Kronologi
• Pelatih Maung Bandung Beri Pujian Khusus Striker Esteban usai Persib vs Persela, Ini Alasannya
Biasanya para pengedar menempel barang haram tersebut menggunakan plastik bening dan dibalut dengan lakban lalu dimasukan kembali ke dalam plastik bening.
Modus itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan warga ataupun petugas kepolisian.
Sasaran peredaraannya pun beragam, mulai dari remaja hingga ke orangtua.
"Iya berbagai macam dari mulai kalangan remaja dan orngtua," ujarnya
Akibat perbuatanya itu para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. (*)