Pemuda Ini Sebar Foto dan Video Pribadi Mantan Pacar ke Medsos, Ini Penyebabnya
Irfan Armadi (26) harus mendekam di penjara selama setahun akibat menyebar foto dan video pribadi mantan pacarnya berinisial NS ke media sosial.
POS KUPANG.COM -- Irfan Armadi (26) harus mendekam di penjara selama setahun akibat menyebar foto dan video pribadi mantan pacarnya berinisial NS ke media sosial.
Irfan Armadi divonis penjara selama satu tahun oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/8/2019).
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan asusila.
• Gelandang Tim Tamu Omong Tekanan Suporter di Makassar dan Bandung Jelang PSM Makassar vs Persija
• SIMAK Identitas Sepasang Pelajar SD yang Lakukan Pemeran Video Mesum, VIRAL di Medsos
“Menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara kepada terdakwa,” kata hakim ketua Romauli Hotnaria Purba dalam amar putusan.
Selasa (6/8/2019).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara.
Menurut hakim, pria asal Teluksebong, Bintan, Kepulauan Riau itu tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menurut hakim, apa yang dilakukan Irfan merupakan perbuatan yang sangat merugikan orang lain.
Irfan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyebaran foto dan video tersebut dilakukan sekitar lima hari sebelum korban melaporkan tersangka yang juga mantan pacarnya.
Hubungan antara Irfan dan korban sempat berjalan sekitar 5 tahun, namun akhirnya kandas.
Tidak terima diputus, Irfan menyebarkan foto dan video pribadi mantan pacarnya ke Facebook dan Instagram miliknya pada Maret 2019.
Seusai persidangan, Irfan mengaku menyesal dan berharap agar NS dapat memaafkannya.
Irfan mengatakan apa yang dia lakukan murni karena sakit hati.
“Saya tidak terima diputuskan, sebab saya dan korban sudah menjalin hubungan selama 5 tahun.”
“Saya tidak habis pikir, kenapa dia memutuskan saya,” kata Irfan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Tahun Pacaran Lalu Putus, Pria Ini Sakit Hati dan Sebarkan Konten Asusila Mantan. (*)