Penetapan Caleg Terpilih di Lima Daerah Tunggu Putusan MK
belum ditetapkannya perolehan kursi dan caleg karena menunggu putusan sengketa di MK.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Penetapan Caleg Terpilih di Lima Daerah Tunggu Putusan MK
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih hasil Pemilu 2019 d lima daerah di NTT masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lima daerah itu adalah, Kota Kupang, Alor, Lembata, Flores Timor dan Rote Ndao.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Jumat (2/8/2019).
Menurut Thomas, saat ini KPU di lima daerah yang belum melakukan penentapan perolehan kursi dan caleg terpilih,karena masih menggu hasil sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
"Jadi masih lima daerah yang belum lakukan pleno penetapan calon legislatif terpilih. Kelima daerah ini masih dalam proses gugatan oleh peserta Pemilu di MK," kata Thomas.
Dia menjelaskan, belum ditetapkannya perolehan kursi dan caleg karena menunggu putusan sengketa di MK.
Putusan di MK dijadwalkan dibacakan pada tanggal 6-9 Agustus mendatang.
• Kapas Libas Polisi di Mbay, Polisi Kalah? Berikut Liputannya!
• Bupati TTU Berharap Kejuaraan Pacuan Kuda Berdampak Pada Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Dikatakan, sesuai jadwal sidang MK, ada tiga kabupaten yang melakukan sidang pembuktian yakni, Kabupaten Alor, Flotim dan Kabupaten Lembata.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)