Gawat! Gubernur yang Belum Setahun Menjabat Terancam Diberhentikan, Diperiksa Kemarin, Pecah Kongsi

Gawat! Gubernur yang belum setahun menjabat terancam diberhentikan, diperiksa kemarin, pecah kongsi.

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.COM//HIMAWAN
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diperiksa panitia khusus (pansus) Hak Angket di Gedung DPRD Sulsel, Kamis (1/8/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gawat! Gubernur yang belum setahun menjabat terancam diberhentikan, diperiksa kemarin, pecah kongsi.

Apa pelanggarannya sehingga terancam diberhentikan atau dimakzulkan?

Pada Kamis (1/8/2019) kemarin, dia diperiksa panitia Hak Angket DPRD Sulsel.

Selama sekitar 3,5 jam Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diperiksa panitia khusus (pansus) Hak Angket di Gedung DPRD Sulsel, Kamis (1/8/2019).

Nurdin Abdullah mulai diperiksa sekitar pukul 16.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 19.30 Wita.

Nurdin Abdullah sendiri langsung meninggalkan lokasi sidang usai ia diperiksa pansus.

Ia menolak diwawancara ketika dijumpai di depan ruangan tempat sidang berlangsung.

Ketua pansus angket Kadir Halid mengatakan jawaban yang diberikan Nurdin Abdullah saat diperiksa pansus sangat irit.

Menurut Kadir Halid, Nurdin Abdullah belum terbuka atas pertanyaan-pertanyaan dari pansus.

"Jawaban gubernur saya kira banyak tidak tahu, dia tidak mau terbuka menjelaskan, banyak yang tidak diungkap yang sebenarnya ada penilaian sendiri," ujar Kadir Halid saat diwawancara awak media, Kamis (1/8/2019). 

Kadir Halid menilai ada beberapa kebijakan yang dilakukan Nurdin Abdullah selama menjabat sebagai gubernur yang melanggar peraturan perundang-undangan seperti perihal pencopotan pejabat tinggi pratama yang tidak mengikuti PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Itu (pencopotan) tidak melalui mekanisme. Kalau tidak melalui mekanisme berarti ada pelanggaran soal pencopotan pejabat tinggi pratama. Diakui. Jadi tadi saya sudah sampaikan," imbuh Kadir Halid.

Kadir Halid juga menyebut dualisme kepemimpinan di tubuh pemprov Sulsel antara Nurdin Abdullah dan wakilnya Andi Sudirman Sulaiman sangat terlihat dengan ditemukannya beberapa SK yang ditandatangani wagub yang pada akhirnya menjadi pelanggaran administrasi.

Pansus pun mempertanyakan mengapa Nurdin Abdullah tidak pernah menegur Andi Sudirman Sulaiman atas tindakan yang dilakukan wakilnya tersebut.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah saat diwawancara di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/5/2019) kemarin.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah saat diwawancara di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/5/2019) kemarin. (KOMPAS.COM/HIMAWAN)

"Jelas ada pelanggaran. Kenapa gubernur tidak menegur wakil gubernur kalau ada kesalahan. Kenapa gub tidak menegur wagub kalau ada SK pokja, SL mutasi itu tegur dong. Sebagai pimpinan tertinggi kenapa tidak lakukan itu?" tuturnya.

Setelah sidang Hak Angket ini, Kadir Halid mengatakan akan melakukan rapat internal untuk menentukan apakah pansus bakal mengeluarkan rekomendasi pemakzulan (pemberhentian dari jabatan) terhadap pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Nurdin Abdullah.

"Bisa saja ada rekomendasi kepada Mahkamah agung untuk pemakzulan, kalau ada kerugian negara ada korupsi disitu boleh KPK, Kejaksaan, kepolisian. Tapi ya ada indikasi (pemakzulan) kesana," ungkap politisi asal Partai Golkar ini.

Belum Setahun Menjabat

Nurdin Abdullah (55 tahun) adalah Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.

Mulai menjabat pada 5 September 2018 atau belum setahun.

Pada Mei 2015 Nurdin Abdullah menerima penghargaan "Tokoh Perubahan" dari suratkabar Republika bersama tiga pejabat daerah lainnya.

Pada Juni 2018, Nurdin Abdullah bersama pasangannya Andi Sudirman Sulaiman mendapatkan suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018-2023.

Nurdin Abdullah adalah Bupati Kabupaten Bantaeng periode 2008 hingga 2013 dan periode 2013 - 2018.

Pada 15 Agustus 2016, iaa mendapat anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama dari presiden Indonesia Joko Widodo.

Tanda Jasa ini dianugerahkan kepada empat tokoh yang dinilai telah memberikan sumbangsih dalam bidang sosial kemanusiaan.

Nurdin Abdullah lahir di kota Parepare, Sulawesi Selatan pada tanggal 07 November 1963.

Nurdin Abdullah merupakan anak pertama dari enam bersaudara.

Ayahnya berasal dari Kabupaten Bantaeng ( Butta Toa') dan merupakan keturunan Raja Bantaeng ke-27.

Sedangkan ibunya dalam keseharian menjadi ibu rumah tangga (IRT) dan berasal dari Soppeng.

Ia menikah dengan Liestiaty F Nurdin pada tanggal 11 Januari 1986 dan telah dikaruniai 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki.

Saat ini, Nurdin dan keluarga tinggal di Perumahan Dosen Tamalanrea, Sulawesi Selatan.

Selama menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Nurdin tinggal di Rumah Abdullah Jabatan Bupati Bantaeng Jalan Gagak, Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah dulu adalah Bupati pertama di Indonesia yang bergelar profesor.

Ia menyelesaikan studi S1 di Fakultas Pertanian dan Kehutanan di Universitas Hasanuddin pada tahun 1986 dan menyelesaikan studi S2 Master of Agriculture di Universitas Kyushu Jepang pada tahun 1991.

Di Universitas yang sama, ia pun menyelesaikan studi S3 Doktor of Agriculture (1994).

Sebelum berkecimpung di dunia politik, Nurdin Abdhulah dikenal sebagai seorang akademisi, dan pernah menempati beberapa jabatan struktural di universitas maupun di perusahaan swasta.

Ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan di Universitas Hasanuddin dan menjadi Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar.

Terakhir ia memilih dunia politik dan mengabdi kepada masyarakat sebagai Bupati Bantaeng dua periode berturut-turut hingga tahun 2018.

Karier Nurdin Abdullah baik itu di bidang pendidikan, bisnis atau pun pemerintahan dinilai cemerlang oleh karena itu tak heran jika Nurdin hingga kini mengoleksi lebih dari 100 penghargaan dari berbagai macam bidang.

Pada Pemilihan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan 2018, Nurdin Abdullah yang berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sulawesi Selatan.

Pasangan ini didukung oleh tiga partai politik, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Pada pemilihan yang diselenggarakan pada tanggal pada tanggal 27 Juni 2018, pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman mendapatkan suara terbanyak, 1.867.303 suara, mengungguli tiga orang pesaingnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved