34 Desa Persiapan di Sikka Gagal Jadi Desa Definitif, Ini Saran Fraksi PAN

34 Desa persiapan di Kabupaten Sikka gagal jadi desa definitif, ini saran Fraksi PAN

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Suasana di ruang sidang DPRD Sikka, Pulau Flores. 

34 Desa persiapan di Kabupaten Sikka gagal jadi desa definitif, ini saran Fraksi PAN

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Gagal memenuhi berbagai persyaratan, sejumlah 34 desa persiapan di Kabupaten Sikka gagal menjadi desa definitif pada 2019.

Ketua Pansus I DPRD Sikka, Markus Melo, mengatakan beberapa persyaratan teknis sampai saat ini masih diproses oleh pemerintah kabupaten.

Lamban Tangani Kasus Korupsi, Aktivis PMKRI Kupang Demo ke Kejati NTT

Di antara persyaratan itu yakni peta delineasi 34 desa persiapan, Keputusan Gubernur NTT tentang Persetujuan Pembentukan 34 Desa dalam Wilayah Kabupaten Sikka, dan Kodefikasi Desa Definitif dari Kemendagri.

"Pemkab Sikka perlu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas PMD NTT, Badan Informasi dan Geospasial di Cibinong dan Kemendagri untuk melengkapi persyaratan teknis dapat dipenuhi," ujar Markus Melo, dalam paripurna DPRD Sikka tenang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sikka TA 2018, Jumat (2/8/2019) di Maumere.

Begini Reaksi Asnia Mengetahui Tiga Anaknya Tewas dalam Kecelakaan Karawaci

Markus Melo mengatakan, untuk mendapatkan persetujuan Kemendagri terkait Kodefikasi Desa Defitif, maka DPRD Sikka perlu membuat Keputusan DPRD Sikka tentang persetujuan terhadap Pembentukan 34 Desa dalam wilayah Kabupaten Sikka.

Anggpta Fraksi PAN menyarankan pemerintah setempat berkoordinasi dengan Dinas PMD NTT untuk turun ke semua desa persiapan guna melakukan uji petik kelayakan, yang menjadi dasar Gubernur NTT membuat keputusan persetujuan terhadap pembentukan 34 desa persiapan.

Mantan Kepala Pemdes Sikka, Robertus Ray, yang kini menjabat Asisten 3 Setda Sikka menjelaskan sebenarnya persyaratan administrasi dan teknis sudah terpenuhi semuanya.

Kendala adalah salah satu persyaratan fisik, berupa peta desa induk, peta desa persiapan dan peta desa definitif setelah pemekaran.

Menurut Robert, persyaratan fisik ini sudah bisa dipenuhi tapi terkendala anggaran. Dia berharap Dinas Pemdes Sikka mengajukan tambahan anggaran pada Perubahan APBD TA 2019 sehingga tim dari Badan Informasi dan Geospasial bisa segara turun langung ke desa induk dan desa persiapan untuk menerbitkan peta. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved