Ancaman Hukuman bagi Brigadir Rangga,PelakuTembak Bripka Rachmat Effendi 7 Peluru Sampai Tewas

Kejadian polisi tembak polisi di Cimanggis Depok, Jawa Barat, hebohkan masyarakat, yang diketahui Bripka Rachmat Effendi tewas ditembak 7 kalioleh Bri

Editor: Ferry Ndoen
Istimewa
Bripka Rachmat Effendy (kiri) dan Brigadir Rangga Tianto 

POS KUPANG.COM -Kejadian polisi tembak polisi di Cimanggis Depok, Jawa Barat, hebohkan masyarakat, yang diketahui Bripka Rachmat Effendi tewas ditembak 7 kalioleh Brigadir Rangga Tianto.

Diketahui, kasus polisi tembak polisi di Depok membuat Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman seumur hidup, dan bahkan bisa Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman mati. 

WartaKotaLive melansir Kompas.com, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara, mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Pria Ini Tak Terima Digigit Ular, Ngamuk Lalu Gigit Balik Sampai Ularnya Mati, Simak YUK

ABG Remaja 18 Tahun Perkosa Nenek 9 Cucu Tetangganya, Ini Faktanya

NUR Perempuan Bersuami dan ANak ini Bersimbah Darah di Kamar dengan Pria Bukan Suami

Adapun, Brigadir Rangga Tianto merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga. (*)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved