Workshop Pengawasan Teknis Berbasis Tata Ruang Mencegah Persoalan Pembangunan
Penataan ruang harus berperan sebagai panglima yang mensinergikan sekaligus mencegah munculnya persoalan kegiatan pembangunan. Pengalaman memerlihatka
Penulis: Paul Burin | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penataan ruang harus berperan sebagai panglima yang mensinergikan sekaligus mencegah munculnya persoalan kegiatan pembangunan. Pengalaman memerlihatkan, kegiatan pembangunan yang tidak memerhatikan rencana tata ruang, tidak hanya menimbulkan inefisiensi dalam pembiayaan, tetapi bisa juga mengakibatkan bencana.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir. Benediktus Polo Maing mengatakan hal ini dalam sambutan Pembukaan Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang di Aston Hotel Kupang, Senin (28/7/2019) malam.
Kegiatan ini akan berlangsung sampai, Rabu (31/7/2019).
Oleh karena itu kata Ben demikian Benediktus, pemerintah dan pemerintah daerah sepakat untuk mengupayakan terwujudnya pembangunan berbasis rencana tata ruang di Nusa Tenggara Timur. Dalam hal ini, pengawasan menjadi unsur yang mutlak dilakukan, sehingga penyelenggaraan penataan ruang terutama yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota berjalan secara optimal.
Ben mengatakan bahwa kegiatan ini penting bagi Pemprov NTT untuk memastikan kegiatan pembangunan di provinsi ini, terutama memerhatikan rencana tata ruang. Pertumbuhan penduduk beserta aktivitas sosial ekonominya di NTT kata dia, telah menimbulkan konversi penggunaan lahan.
Bahkan persaingan penguasaan lahan yang berujung pada konflik horisontal. Untuk itu, pengendalian pemanfaatan ruang harus dapat dijalankan secara konsisten oleh setiap pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Slamet Dwi Martono, S.H, M.H, pada kesempatan yang sama, mengatakan, rencana tata ruang seharusnya menjadi pedoman dalam penentuan lokasi pembangunan yang dilakukan masyarakat dan swasta. Kurang efektifnya penyelenggaraan penataan ruang menyebabkan dalam lingkup Provinsi NTT masih ditemukan potensi pelanggaran penataan ruang.
Oleh karena itu kata Slamet, diperlukan pengawasan terhadap praktik penyelenggaraan penataan ruang yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi NTT.
Pengawasan teknis merupakan suatu upaya sistematis untuk menemukan kinerja dan faktor berpengaruh terhadap praktik penyelenggaraan seluruh aspek penataan ruang. Aspek penataan ruang yang dimaksud meliputi pengaturan, pembinaan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.
Hasil pengawasan teknis dapat menjadi masukan penting dalam perumusan strategi dan program peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR / BPN, Ir. Wisnubroto Sarosa, CES, M.Dev.Plg, mengungkapkan,
pengawasan teknis masih belum sepenuhnya dilakukan pemerintah daerah, sehingga Kementerian ATR / BPN sebagai instansi yang memiliki portofolio bidang penataan ruang melakukan pengawasan teknis untuk mendapatkan potret utuh penyelenggaraan penataan ruang daerah.
Dengan demikian, kata Wisnubroto, kualitas penataan ruang secara nasional dapat ditingkatkan dan dapat menjadi dasar pembangunan berkelanjutan. Pelaksanaan pengawasan teknis pada tahun 2019 ini difokuskan pada penyelenggaraan penataan ruang yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pada tingkat ini dihasilkan produk rencana tata ruang yang menjadi dasar penerbitan izin pemanfaatan ruang. Di samping itu, pemerintah kabupaten/kota sesungguhnya berperan sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran dan memastikan kepatuhan terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan seluruh aspek penataan ruang sangat memengaruhi kinerja penyelenggaraan penataan ruang nasional.
Workshop Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Penataan Ruang di Provinsi NTT ini diikuti perwakilan Kantor Pertanahan dan Dinas PekerjaanUmum Kabupaten/Kota se-NTT.
Di samping itu perwakilan akademisi dan asosiasi profesi penataan ruang di NTT. Proses pelaksanaan pengawasan teknis dimulai dengan pengisian kuesioner melalui sistem informasi pengawasan teknis (siwastek).
Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV, Ir. Harris Simanjuntak, M.Dev.Plg, menambahkan, kuesioner dalam siwastek dirancang untuk memotret kinerja penyelenggaraan penataan ruang daerah, khususnya kabupaten/kota, dengan menginventarisasi dan mengkompilasi output pelaksanaan pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
"Data/informasi yang dikumpulkan melalui siwastek selanjutnya akan diperkaya dengan keterangan dari hasil interview, sehingga bisa didapatkan kondisi riil praktik penyelenggaraan penataan ruang di setiap kabupaten/kota sebagai input bagi perumusan strategi dan program peningkatan kualitas penyelenggaraan penataanruang nasional," katanya. (Laporan Wartawan POS- KUPANG.COM, Paulus K. Burin)