Begini Tanggapan Ace Terkait Pernyataan Jokowi Soal Izin FPI Sebagai Ormas

Begini Tanggapan Ace Hasan Syadzily Terkait Pernyataan Jokowi Soal Izin FPI Sebagai ormas

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Ketua DPP partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). 

Begini Tanggapan Ace Hasan Syadzily Terkait Pernyataan Jokowi Soal Izin FPI Sebagai ormas

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua DPP Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai pemerintah bisa saja tidak memperpanjang izin Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

Menurut Ace, pernyataan Presiden Jokowi tersebut merupakan komitmen seorang kepala negara untuk memperkuat ideologi negara, Pancasila.

Simak Cerita Laode Syarief Kerjakan Soal Tes Psikologi Seleksi Calon Pimpinan KPK

"Ini sebagai sikap yang konsisten dari Presiden Jokowi yang terus melakukan penguatan ideologi Pancasila," ujar Ace di Jakarta, Minggu (28/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Sebagai kepala negara, sudah sewajibnya menjaga pilar kebangsaan di Indonesia.

Selain itu, Ace berpendapat, pernyataan Presiden Jokowi bukanlah bersifat politis. Pernyataan itu dinilai penegasan dari pemerintah mengenai kewajiban setiap organisasi kemasyarakat untuk selaras, taat dan patuh terhadap ideologi kebangsaan Indonesia, yakni Pancasila.

Seorang Warga Singapura Dihukum Penjara dan Denda Rp 10 Juta Gara-gara Ejek Pria India Bau

"Pernyataan Presiden Jokowi bukanlah politis, tentang keharusan adanya kewajiban organisasi kemasyarakatan yang harus selaras dengan ideologi bangsa, Pancasila," ujar Ace.

Artinya, bukan hanya FPI saja yang harus selaras dengan ideologi bangsa. Namun juga organisasi kemasyarakatan yang lain.

Ace sekaligus mengingatkan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki Perppu No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Secara tegas, Perppu menyatakan bahwa setiap ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam Perppu tersebut, juga disebutkan bahwa setiap ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.

Ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Dalam Perppu itu dinyatakan juga ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu jelas merupakan sikap dari penegakan aturan yang kita miliki," ujar Ace.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved