Gubernur NTT Akan Keluarkan Peraturan Pengelolaan Madu, Jaga Mutu dan Kontinuitas

Gubernur NTT akan mengeluarkan peraturan tentang rencana pembentukan sentra pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Unggulan Madu Mutis.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ OBY LEWANMERU
Pertemuan konsultasi publik Pergub tentang rencana pembentukan sentra HHBK Unggulan Madu Mutis yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Kantor Gubernur NTT , Jumat (26/7/2019). 

Gubernur NTT Akan Keluarkan Peraturan Pengelolaan Madu, Jaga Mutu dan Kontinuitas

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Gubernur NTT akan mengeluarkan peraturan tentang rencana pembentukan sentra pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Unggulan Madu Mutis.

Kebijakan itu dalam upaya menjaga mutu atau keaslian madu dan keberlanjutan produksi madu mutis.

Hal ini disampaikan Kabag Ekonomi Sekda NTT, Jony Waleng saat rapat Konsultasi Publik Pergub tentang rencana pembentukan sentra pengelolaan HHHBK Unggulan Madu yang berlangsung di ruang rapat Asisten ,Kantor Gubernur NTT , Jumat (26/7/2019).

Rapat ini dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, BBKSDA NTT , Angkasa Pura, Bank NTT, Biro Hukum Setda NTT dan lembaga terkait.

Jony Waleng mengatakan, madu akan menjadi coor bisnis ,karena itu perlu atur secara baik mulai dari produksi madu sampai pada proses pemasaran.

"Perlu diawasi agar madu ini jangan dicampur air sehingga kualitasnya terjaga. Begitu juga kesinambungan produksi," kata Johny.

Anda Wajib Tahu 6 Manfaat Minum Lemon Madu Sebelum Tidur

Dia mengatakan, untuk madu harus segera diurus hak kekayaan intelektual

"Saya harap,dokumen kita tutaskan ,tapi action di lapangan lebih penting. Pemprov NTT sangat mendukung hal ini," katanya.

Dikatakan, NTT sudah kehilangan keharunan cendana,karena itu lewat madu perlu dijaga agar menjadi produk yang bisa bermanfaat terutama peningkatan ekonomi masyarakat

Dalam rapat terungkap bahwa madu di NTT khususnya di Pulau Timor cukup potensial. Maksud dari pembentukan regulasi ini agar pengelolaan sentra HHBK Madu merupakan dokumen perencanaan pengelolaan sentra HHBKI madu yang bermaksud memberikan gambaran ,arah dan kebijakan serta menjadi acuan bagi semua stakeholder terkait dalam pembentukan sentra HHBK Madu.

BPOM Anjurkan 4 Trik Agar Tidak Terkecoh dari Obat Palsu

Sedangkan tujuannya, yakni agar pelaksanaan pembentukan unit usaha produktif HHBK dapat terlaksana dengan baik, terarah dan berkesinambungan.

Dalam rapat ini terungkap pula bahwa produksi madu di NTT rata-rata mencapai 104 ton per tahun, namun angka itu juga masih merupakan angka prediksi.

Salah satu lokasi yang menjadi produsen madu di NTT adalah bentang alam (landscape) Hutan Mutis Timau dan jika dibandingkan dengan tempat lain, maka di tempt ini produksi madu lebih potensial.

Produk Madu ini terbanyak dari Desa Bonleu di daerah suf/ Fab ma bi Nesi di dekat Maon ana Desa Taneotob. Selanjutnya di Desa Nenas, Nunbena, Noebsi,Kuan Noel,Fatumnasi dan Desa Tutem. Produksi madu di sejumlah tempat itu 5000 liter per tahun.

Dalam draf Pergub itu hanya terdiri dari empat pasal.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved