Minggu, 12 April 2026

Kota Kupang Kembali Raih Trofi Kota Layak Anak.

Kota Kupang adalah satu-satunya kabupaten/kota di NTT yang sudah diakui oleh kementerian PPPA untuk menuju kota layak anak.

Penulis: Sipri Seko | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ SIPRI SEKO
Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore (tengah) dan Trofi serta piagam pengharagaan Kota Layak Anak 

Kota Kupang Kembali Raih Trofi Kota Layak Anak.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Sipri Seko

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Kota Kupang adalah satu-satunya kabupaten/kota di NTT yang sudah diakui oleh kementerian PPPA untuk menuju kota layak anak.

Penghargaan ini diberikan kepada daerah yang mempunyai komitemen dalam menerapkan strategi pemenuhan hak anak (PUHA) yang mengintegrasikan hak-hak anak kedalam setiap proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan.

Penghargaan ini diberikan karena kota kupang dinilai telah mengimplementasikan Program-program yang meliputi Kelurahan Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak, dan lain sebagainya dan menjadi program unggulan untuk meraih predikat KLA.

Program-program ini mengisyaratkan agar tidak boleh ada tindak kekerasan terhadap anak di sekolah, di rumah dan di lingkungan masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Kota Kupang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai salah satu Kota Menuju Kota Layak Anak

Aspek-aspek yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penerapan kebijakan KLA adalah sebagai berikut:

Dewan Pers menggelar Sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak

Adanya kemauan dan komitmen dari Pemerintah Daerah untuk membangun dan memaksimalkan kepemimpinan daerah dalam mempercepat pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dicerminkan dalam dokumen peraturan daerah;

Baseline data melalui sistem data dan data dasar yang digunakan untuk perencanaan, penyusunan program, pemantauan, dan evaluasi;

Sosialisasi hak anak yang menjamin penyadaran hak-hak anak pada anak dan orang dewasa;
Produk hukum yang ramah anak melalui peraturan perundangan-undangan mempromosikan dan melindungi hak-hak anak;

Kades dan Camat di TTS Siap Sukseskan Program Percepatan Penurunan Angka Stunting

Partisipasi anak melalui sebuah wadah untuk mempromosikan kegiatan yang melibatkan anak dalam program-program yang akan mempengaruhi mereka; mendengar pendapat mereka dan mempertimbangkannya dalam proses pembuatan keputusan;

Pemberdayaan keluarga melalui program untuk memperkuat kemampuan keluarga dalam pengasuhan dan perawatan anak;

Kemitraan dan jaringan melalui kemitraan dan jaringan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak;
Institusi Perlindungan Anak melalui kelembagaan yang mengkoordinasikan semua upaya pemenuhan hak anak.

Dalam penilaian ini dilakukan secara komperhensif dalam 4 tahapan penilaian yakni :
Penilaian mandiri
verrifikasi administrasi
veririfikasi faktual (lapangan)
Verifikasi final(*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved