Mahasiswa Tertangkap Berhubungan Badan Dalam Mobil, Ini Ancaman Hukumannya
Oknum Mahasiswa Tertangkap Berhubungan Badan Dalam Mobil, Ini Ancaman Hukumannya
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Oknum Mahasiswa Tertangkap Berhubungan Badan Dalam Mobil, Ini Ancaman Hukumannya
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Seorang mahasiswa yang tertangkap tengah berhubungan badan dengan seorang pelajar diancam hukuman 15 tahun penjara, Senin (22/7/2019).
Pelaku yang berinisial AFA (18) merupakan mahasiswa di salah satu universitas negeri di Kota Kupang.
AFA kedapatan tengah berhubungan badan layaknya sepasang suami istri di dalam mobil milik orangtua dengan seorang pelajar SMP, MSK (15).
• Gempa Bumi di Halmahera Selatan, Sebanyak 26 Sekolah Rusak
Kejadian ini terjadi di parkiran rumah jabatan Bupati Kupang Jln RA Kartini Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Rabu (17/7/2019).
Kejadian tersebut diketahui petugas Satpol PP yang tengah menjalani piket di Kantor Bupati Kupang dan keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH pada Senin siang.
• Sejumlah Mahasiswa Diamankan karena Berencana Bakar Ban Saat Unjuk Rasa
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Bobby.
Diberitakan sebelumnya, pasangan kekasih tertangkap sedang berhubungan badan layaknya suami istri, Senin (22/7/2019).
Kejadian ini melibatkan seorang mahasiswa, AFA (18) dengan pacarnya yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMP berinisial MSK (15).
Keduanya tertangkap tanpa berbusana dalam mobil milik orangtua AFA di parkiran rumah jabatan Bupati Kupang Jln RA Kartini Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Rabu (17/7/2019) siang.
Keduanya ditangkap aparat Satpol PP yang tengah berjaga di kantor tersebut karena menaruh curiga mobil merek Suzuki Ignis itu terlalu lama parkir.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH pada Senin siang.
"Mereka tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 09.00 Wita, lalu sekitar pukul 12.00 Wita diamankan oleh aparat Satpol PP yang lagi piket. Lalu dibawa ke Mapolres Polres Kupang Kota," papar Iptu Bobby.
Dijelaskannya, pada Rabu (17/8/2019) pagi, AFA yang mengendarai kendaraan milik orangtuanya untuk membeli bahan bakar di SPBU.
"Orangtuanya suruh isi bensin, lalu dia (Aldo) jemput satu rekannya lagi dan jemput MSK di sekolahnya," ujarnya.
Usai menjemput MSK, ketiganya lalu ke tempat yang biasa disebut 'Hallywood' untuk bercengkrama.
Setelah itu, AFA meminta rekannya untuk meninggalkan dia dan MSK.
Rekan AFA menuruti kehendak AFA dan meninggalkan keduanya di tempat tersebut.
Usai ditinggal rekannya, AFA lalu merayu MSK untuk berhubungan badan. Keduanya pun melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di dalam mobil.
Keduanya selama kurang lebih tiga jam berada di dalam mobil, mendapati mobil yang terparkir cukup lama, aparat Satpol PP yang berjaga di kantor Bupati Kupang menaruh curiga dan mendekati mobil tersebut.
Saat mengintip ke dalam mobil, aparat Satpol PP kaget karena menemukan pasangan ini tengah bugil tanpa busana dan melakukan adegan mesum.
"Keduanya diamankan langsung diamankan, lalu dibawa ke Mapolres Kupang Kota," kata Iptu Bobby.
Lebih lanjut, Iptu Bobby menjelaskan, AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan MSK dijadikan sebagai korban atas kejadian tersebut.
"MSK dijadikan sebagai korban karena masih dibawah umur dan berstatus siswi SMP. Sementara Dion menjadi tersangka karena sudah dewasa dan seorang mahasiswa," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Sementara itu, pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka.
Korban pun telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.
Selain itu, tersangka juga telah ditahan aparat kepolisian di Mapolres Kupang Kota.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Suzuki Ignis bernomor polisi DH 1089 HG yang dijadikan sebagai tempat berhubungan badan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)