Tanggapan Pengacara Fairuz, Hotman Paris, atas Laporan Pablo Benua dalam Kasus Video Bau Ikan Asin
Pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Andar Simanjuntak, akan melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Tanggapan Pengacara Fairuz, Hotman Paris Hutapea, atas Laporan Pablo Benua dan Rey Utami dalam Kasus Video Ikan Asin
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Andar Simanjuntak, akan melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Pihak Pablo dan Rey menganggap Hotman melakukan pencemaran nama baik terhadap Pablo.
Hotman menanggapi rencana pelaporan itu dengan santai. Menurut dia, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Ya tanya penyidik kenapa dijadiin tersangka. Kalau sudah tersangka ya bukan pencemaran dong, berarti bukti sudah cukup," kata Hotman saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Hotman menganggap laporan tersebut tak masuk akal. Ia mengatakan, dirinya hanya membela kliennya, Fairuz A Rafiq yang menjadi korban.
Apalagi, tersangka lainnya dalam kasus ini, Galih Ginanjar, telah mengakui perbuatannya. Bukti lainnya yang tak terelakkan adalah tayangan di kanal YouTube milik Pablo dan Rey.
"Jangan karena Hotman terlalu sukses mau coba digoyang, tidak bisa," kata Hotman.
Hotman mengatakan, setiap kali mengurus perkara, ia selalu bicara fakta hukum. Ia menganggap, ancaman pengacara Pablo untuk melaporkan dirinya hanya karena gengsi dijadikan tersangka.
"Itu diketawain orang lho, sudah ditahan, kok bilangnya pencemaran nama baik," kata Hotman.
Sebelumnya diberitakan, Andar akan melaporkan Hotman atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Andar, kliennya tidak ambil bagian dalam kasus video ikan asin yang juga menyeret nama Galih Ginanjar sebagai tersangka.
"Laporan fitnah, pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut konten ikan asinnya Galih tersebut," ucap Andar.
Namun, ternyata laporan tersebut ditolak oleh petugas di SPKT Polda Metro Jaya. Usai mendatangi Polda Metro Jaya, Andar mengaku laporannya ditolak dengan alasan tak jelas.
"Pokoknya ditolak oleh mereka dengan alasan tak jelas. Mereka tidak tahu undang-undang bahwa rakyat datang ke sana wajib diterima. Soal isi benar atau tidaknya ya nanti," kata Andar.
Pablo, Rey dan Galih ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Batal Diperiksa
Sementara itu, Barbie Kumalasari dijadwalkan Senin (15/7/2019) memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus 'Bau Ikan Asin' di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun, dijadwalkan bakal diperiksa pukul 10:00 WIB, hingga sore, pantauan Warta Kota, Barbie Kumalasari belum juga menampakkan batang hidungnya.
Kuasa hukum Barbie Kumalasari, Rihat Hutabarat pun angkat bicara perihal ketidakhadiran kliennya tersebut lantaran tengah jatuh sakit.
Polisi pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu (17/7/2019) ini.
"(Barbie Kumalasari) lagi kurang sehat. Pemeriksaan dia untuk jadi saksi ditunda itu jadi Rabu," ujar Rihat Hutabarat saat dihubungi awak media, Senin (15/7/2019).
Lebih lanjut, menurutnya, Barbie memang terlihat kurang sehat belakangan ini, sehingga membuatnya kelelahan.
"Barbie sakit karena kecapaian," pungkas dia seraya mengakhiri pembicaraan dengan menutup sambungan teleponnya.
Diketahui, Barbie Kumalasari diperiksa sebagai saksi atas laporan Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dalam kasus 'Bau Ikan Asin'.
Sumber: kompas.com/wartakota