Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pemilu dari NTT
ada lima parpol yang mengajukan gugatan di MK, yakni Partai Garuda, Gerindra, PAN, Partai Berkarya dan PBB.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pemilu dari NTT
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Sesuai jadwal yang diterima Bawaslu dan KPU NTT, hari ini ,Rabu (10/7/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Provinsi NTT.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Huhungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna Rabu (10/7/2019).
Menurut Jemris, ada sejumlah parpol di NTT yang mengajukan gugatan sengketa PHPU di MK. Karena itu, MK telah mengeluarkan jadwal persidangan.
"Untuk sengketa PHPU dari NTT akan disidangkan pada hari ini," kata Jemris.
Dijelaskan, ada lima parpol yang mengajukan gugatan di MK, yakni Partai Garuda, Gerindra, PAN, Partai Berkarya dan PBB.
Ditanyai agenda sidang perdana, ia mengatakan pada tanggal 10 Juli 2019 sidang di MK itu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dan pengesahan alat bukti.
Untuk diketahui, ada empat KPU yang digugat oleh parpol.
• Yuk Kepoin! Prediksi Cuaca Aktual Penerbangan di Bandara El Tari Kupang Hari Ini
• BREAKINGNEWS:Motivator di Kupang-NTT Ditangkap karena Diduga Cabuli Anak SD, Beraksi di Mobil
• Koptan Palindi Organik Raup Omzet 400 Ribu Saat Panen Perdana Sayur Organik
Keempat KPU itu adalah KPU Kabupaten Alor, KPU Lembata, Flores Timur dan KPU Rote Ndao. KPU Alor digugat oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda , KPU Lembata digugat oleh PAN, KPU Flores Timur digugat oleh Partai Garuda dan KPU Rote Ndao digugat oleh Partai Hanura.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)