Pencabulan Anak SD Kupang
KRONOLOGI LENGKAP! Pencabulan Anak SD Kupang, Pulang dari Gereja, AC Dicabuli di Dalam Mobil
KRONOLOGI LENGKAP! Pencabulan Anak SD Kupang, Pulang dari Gereja, AC Digrepe-grepe di dalam Mobil
Penulis: Gecio Viana | Editor: Bebet I Hidayat
"Setelah informasi penangkapan pelaku oleh aparat kepolisian Polsek Oebobo, ternyata diketahui pelaku merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Metro Bekasi," kata Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba, Senin (8/7/2019).
Dijelaskannya, pelaku merupakan DPO kasus yang sama yakni kasus Pencabulan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi
Korban dalam kasus ini adalah anak tiri dari pelaku.
"Jadi, di sana pelaku pernah memperistri seorang janda yang telah memiliki anak,, informasi yang kami dapatkan, pelaku punya dua istri," paparnya.
Laporan polisi atas kasus tersebut di Polres Metro Bekasi Kota yakni pada bulan Oktober 2018.
Pihak Polres Metro Bekasi Kota juga telah berkoordinasi dengan pihaknya sehingga dalam waktu dekat, kata Kompol I Ketut Saba, penyidik Polres Metro Bekasi Kota akan datang ke Mapolsek Oebobo untuk melakukan BAP terhadap pelaku.
"Kemungkinan besar penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota akan turun melakukan BAP terhadap pelaku," ungkapnya.
10. Diancam 15 tahun penjara
Aksi Pencabulan anak SD Kupang ini kini telah ditangani Polsek Oebobo.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan oasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Komang.
Ini Angka Kasus Pencabulan di Kota Kupang
Kota Kupang masih marak predator. Dari catatan polisi hanya dalam kurung waktu 6 bulan, yakni dari Januari hingga Juni 2019, sudah terdapat 36 kasus.
Artinya, jika diambil rata-rata, maka terdapat 6 peristiwa Pencabulan dalam satu bulan peristiwa Pencabulan.
"Data ini sudah termasuk data kasus Pencabulan dari seluruh polsek di wilayah hukum Polres Kupang Kota," ujar Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK kepada POS-KUPANG.COM.
Dijelaskannya, puluhan kasus tersebut terdiri atas 11 kasus Pencabulan dan sebanyak 25 kasus persetubuhan.
"Yang sudah P21 dan inkrah sejak Januari hingga Juni 2019 ada 10 kasus, dalam proses sidik (penyidikan) sebanyak 15 kasus, sisanya masih dalam proses lidik (penyelidikan)," ungkapnya.
Menurutnya, angka kasus Pencabulan ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2018.
Selain itu, dari puluhan kasus tersebut, terdapat dua tersangka yang merupakan anak dibawah umur.
"Kecenderungan yang saya lihat di mana ada anak dibawah umur juga yang menjadi tersangka," ujarnya.
Dijelaskannya, di satu sisi memang ada niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan tindakan Pencabulan kemudian, akan tetapi dalam teori korban, para korban tidak sadar bahwa mereka juga diajak dalam tindak pidana tersebut.
Hal ini, kata Kapolres Kupang Kota, dapat dilihat dari beberapa contoh kasus yang ada.
"Kembali pada teori korban di satu sisi memang ada niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan (Pencabulan) kemudian, ada juga teori korban di mana pihak-pihak korban terkadang tidak menyadari diajak," paparnya.
Sehingga pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat percaya dan selalu waspada terlebih kepada orang yang baru dikenal.
Faktor pemicu kasus Pencabulan menurutnya adalah akhlak dan moral dari orang tersebut yang kurang.
Sehingga, lanjutnya, kepada semua stakeholder baik pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah, dan keluarga harus meningkatkan pendidikan akhlak dan budi pekerti.
Menurutnya, pendidikan moral dan akhlak sangat penting untuk membentuk karakteristik dari manusia sehingga tidak melakukan tindak pidana atau kejahatan yang merugikan orang lain.
"Walaupun selama ini sudah ada itu diingatkan kembali agar ang membatasi pergaulan bebas untuk putra-putrinya. Khususnya untuk anak wanita dapat menjaga dirinya tidak gampang terkena bujuk rayu orang lain apalagi orang yang tidak dikenal," ujarnya.
Karena sebagian kasus Pencabulan yang terjadi juga diakibatkan karena salah dalam penggunaan media sosial, Kapolres Kupang Kota juga mengimbau untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menggunakan media sosial.
Cerdas dalam menggunakan media sosial, jelas Kapolres Kupang Kota, yakni tidak mengakses konten pornografi dan menjadikan media sosial sebagai sarana untuk memuluskan tindakan pidana.
"Untuk orangtua, pemuda/pemudi dapat menggunakan media sosial dengan cerdas, menghindari konten-konten pornografi maupun mengawasi terkait aktivitas di media sosial baik Facebook, Instagram WhatsApp," katanya.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak bisa berjalan sendiri dalam penanganan atau proses hukum kasus tersebut, akan tetapi harus ada juga perhatian dan kerja sama secara kolektif oleh setiap stakeholder dan masyarakat. (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)