Masih Berduka, Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus yang Dilaporkan Keponakan,Rosa Meldianti
Penetapan Depe sebagai tersangka merupakan buntut dari perseteruannya dengan keponakan sendiri, Rosa Meldianti.
Masih Berduka, Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus yang Dilaporkan Keponakan, Rosa Meldianti
Dewi Perssik Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
POS KUPANG.COM -- Kabar mengejutkan datang dari pedangdut, Dewi Perssik.
Penyanyi yang memiliki nama asli Dewi Murya Agung itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dewi Perssik menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan Depe sebagai tersangka merupakan buntut dari perseteruannya dengan keponakan sendiri, Rosa Meldianti.
Informasi mengenai penetapan Depe sebagai tersangka ini diketahui dari Rudi Kabunang selaku kuasa hukum Rosa Meldianti.
"Sudah tersangka sejak Selasa pekan lalu. Ini kasus pencemaran nama baik yang lapor Rosa Meldianti," kata Rudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (02/07).
Rudi juga menambahkan bahwa sebentar lagi Depe akan dipanggil pihak Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang pasti Polres Jakarta Selatan akan memanggil DP untuk diperiksa sebagai tersangka. Tersangka pasti akan ditindaklanjuti untuk diperiksa sebagai tersangka. Masalah kekeluargaan adalah masalah lain," ujar Rudi.
Penetapan Depe sebagai tersangka juga telah dibenarkan oleh sang suami, Angga Wijaya.
"Sudah tahu. Enggak mungkin enggak tahu, kan, sudah ada juga di sosial media," kata Angga.

• Nikita Mirzani Sebut 12 Lawyer Tal Punya Otak, Boneka Santet,1 Indonesia Pingin Muntah,Sindir Siapa?
• Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Dunia Hiburan Beduka, Pedangdut Mantan Suami Rita Sugiarto Meninggal
• Ramalan Denny Darko Bikin Angel Karamoy Na
• NTT Potensial Pasar Pinang, Pedagang Jual 2 Ton Sepekan
ngis, Tak Bakal Ada Penikahan, Masalah Keyakinan dan Anak
Sayangnya Angga enggan menjelaskan kapan Depe akan menjalani pemeriksaan terkait kasusnya sebagai tersangka.
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rosa kepada Dewi adalah laporan balik.
Sebelumnya Dewi telah melaporkan Meldi dengan tudingan yang sama, yakni pencemaran nama baik.
Meldi pun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Dewi sebelumnya.
Dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari tudingan Meldi yang menyebut beberapa bagian tubuh Depe KW alias tak asli. (*)
• Diklat Dasar Harus Jadi Syarat Utama Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak
• Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Khofifah dan Ajudan Menag Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta
• VIDEO: Basarnas Waingapu Belum Temukan Pakaian Korban yang Tenggelam di Tanjung Karoso
• Malaka Cocok Untuk Budidaya Pinang, Tapi Belum Masuk Program Pemerintah
Artikel ini telah tayang di Grid.ID: https://nova.grid.id/read/051772454/dewi-perssik-ditetapkan-sebagai-tersangka-atas-kasus-pencemaran-nama-baik?page=all