Senin, 18 Mei 2026

Headline News Hari Ini

Jepara Klaim Tenun Ikat Sumba Timur

Terlihat jelas kain kombinasi warna biru putih dengan motif Kuda. Namun diklaim sebagai kain tenun Troso, Jepara.

Tayang:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Rambu Danga Lelap dengan tenun ikat Sumba Timur miliknya. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tenun ikat Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga dijiplak dan diklaim sebagai milik Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Hal ini diketahui saat pentas fashion show di Paris, Prancis. Kegiatan diselenggarakan Indonesia Fashion Chamber dengan melibatkan perwakilan siswi SMK se-Indonesia sebagai peserta.

Ada dua siswi SMK NU Banat Kudus tampil di acara tersebut. Belakangan diketahui bernama Fitria Noor Aisyah (19) dan Farah Aurelia Majid (17). Keduanya siswi kelasa XII dengan balutan tenun ikat Sumba Timur.

Terlihat jelas kain kombinasi warna biru putih dengan motif Kuda. Namun diklaim sebagai kain tenun Troso, Jepara.

VIDEO: Heboh, Komodo Pota Masuk Kampung Nanga Baras, Warga Lakukan Hal Ini Terhadap Komodo Itu

Klaim tersebut mengundang reaksi. Pemilik akun Twiter, @Foya_2 mengunggah screenshot (tangkapan layar) Fitria Noor Aisyah dan Farah Aurellia Majid.

"Sayang sekali, tenunan NTT motif Sumba diklaim sebagai Tenunan asli Jepara...sejak kapan Jepara buat Tenuan?" tulis @Foya_2.

Dari Twiter, perdebatan menjalar ke media sosial lainnya, termasuk Facebook. Muncul juga petisi Gugat Pemalsu Tenun Ikat Sumba yang digulirkan di laman Change.org.

Herman Umbu Bili memulai petisi kepada Gubernur NTT, Bupati Sumba Timur, Bupati Sumba Barat, Bupati Sumba Tengah dan Bupati Sumba Barat Daya. Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah utnuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap sesuatu hal.

Hotman Paris Hutapea Bermesraan dengan Ayu Ting Ting Padahal Dulu Saling Sindir Sampai Bermusuhan

"Sebetulnya saya tidak begitu gelisah saat tenun ikat kita dipaslukan, karena yang asli memiliki segmen dan kehormatannya sendiri. Namun pada saat mereka membawa klaim bahwa motif ini milik mereka (Tenun Troso Jepara) diajang Internasional saya rasa kita tidak boleh diam apalagi dibiarkan....," tulis Herman Umbu Bili menyertai petisi yang dibuat.

Sejumlah akun Facebook, di antaranya Noviria D Milla membagikan petisi yang dibuat Jumat (28/6/2019). "Bantu tanda tangani petisi ini ...untuk menyuarakan kain tenun ikat sumba yang banyak dijiplak," tulis akun Noviria Dmilla. Dintip Pos Kupang, Minggu (30/6/2019) pukul 21.30 Wita, petisi telah ditandatangani lebih dari 6.000 orang.

Yustinus promosikan tenun ikat Sumba di arerna Pameran UMKM Lippo Plaza Kupang, Sabtu (30/3/2019).
Yustinus promosikan tenun ikat Sumba di arerna Pameran UMKM Lippo Plaza Kupang, Sabtu (30/3/2019). (POS KUPANG/YENI RACHMAWATY)

Wakil Ketua I DPRD Sumba Timur, John David perihatin setelah mengetahui tenun ikat Sumba Timur dijiplak. Menurutnya, hal itu dampak dari belum ada langkah konkrit untuk mempatenkan motif tenun ikat Sumba Timur.

Pemda Sumba Timur, lanjut John David, harus mengambil langkah konkrit untuk melindungi pengrajin masyarakat. "Mestinya ada langkah konkrit yang kita lakukan. Daerah haruslah memfasilitasi," kata John David ketika dihubungi melalui via telepon, Minggu (30/6/2019) sore.

Dia menegaskan, meski dipatenkan tetapi tidak bisa menggunakan nama Pemda Sumba Timur karena pemda bagian dari pelayanan. Seharusnya yang menggunakan hak paten perorangan atau kelompok pengrajin yang ada di setiap kecamatan.

Lahir 1 Juli, Agnes dan Erwin Dapat SIM C Gratis dari Polres Manggarai

Mereka mempunyai keahlian dalam membuat tenunan dan harus difasilitasi pemda. "Minimal dipatenkan per wilayah. Karena setiap kecamatan memiliki pengrajin dengan motif kain tenun ikat berbeda-beda," ujarnya.

Sumba Timur sendiri bukan hanya satu motif tenun ikat. Ada beragam, di antaranya dari Haharu, Kanatang, Kambera, Rende, dan Pahunga Lodu. Selain tenun ikat Sumba Timur, motif tenun ikat di NTT sangat bagus.

Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora mengaku sulit melakukan proses hukum terhadap pembajak motif tenun ikat Sumba Timur.

Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora
Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora (POS KUPANG.COM/ROBERT ROPO)

Menurut Gidion, pihaknya sudah berusaha meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) RI dengan mengirim motif-motif kain tenun ikat Sumba Timur untuk melakukan proses hak cipta atas nama Pemda Sumba Timur mewakili masyarakat Sumba Timur. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban dari Kemenkum-HAM.

"Kita sudah usahakan untuk kirim motif-motif tersebut ke Kemenkum-HAM untuk proses hak cipta atas nama Pemda Sumba Timur mewakili masyarakat Sumba Timur, tapi belum ada realisasinya sampai sekarang," jelas Bupati Gidion melalui pesan WatsApp.

Karena belum ada realiasasi dari Kemenkum-HAM, lanjut Bupati Gidion, maka pihaknya kesulitan untuk memproses hukum bagi yang membajak motif tenun ikat Sumba Timur.

ZODIAK BESOK! Ramalan Zodiak Rabu 3 Juli 2019 Gemini Romantis, Libra Tegang, Zodiak Lain?

Ia mengharapkan Kemenkum-HAM secepatnya memproses persetujuan atas usulan dari Pemda Sumba Timur. "Kita kesulitan memproses secara hukum. Kita sendiri belum memiliki hak cipta. Makanya, kita minta Kemenkum-HAM secepatnya memproses persetujuan usulan dari kita," ujarnya.

Sementara itu Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Ny. Julie Sutrisno Laiskodat mengatakan, semua hasil karya masyarakat NTT berupa tenun ikat harus dipatenkan.

Upaya itu untuk menjaga agar motif tenun ikat NTT tidak ditiru. Istri Gubernur NTT ini menyinggung tenun ikat Sumba Timur yang dijiplak atau ditiru motifnya, sempat viral di media sosial.

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Ny. Julie Laiskodat
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Ny. Julie Laiskodat (sorot jakarta)

"Sebelum saya jadi siapa-siapa, saya sudah sampaikan bahwa patenkan motif NTT. Kalau sudah begini salah siapa?" ujar Julie saat menerima kunjungan Pimpinan Harian Pagi Pos Kupang di ruang kerjanya, Sabtu (29/6/2019).

Unsur pimpinan Pos Kupang yang bersilahturahmi, yaitu Pemimpin Perusahaan Erniwaty Madjaga, Wakil Pemimpin Redaksi Hasyim Ashari dan Koodinator Liputan, Fery Jahang.

Lebih lanjut Julie mengingatkan semua pengrajin tenun ikat di NTT untuk berjiwa wirausaha (entrepreuner) sehingga bisa meningkatkan usahanya. "Saya sudah tegaskan agar semua penenun agar bisa berwirausaha. Ini harus kita persiapkan mulai saat sekarang," kata Julie.

BREAKING NEWS: Terlindas Ban Truk, Yohanis Tewas Ditempat

Ia mengatakan, setiap penenun jangan hanya menenun. "Penenun harus punya jiwa wirausaha. Menenun dan juga harus bisa melihat pangsa pasar sehingga usaha bisa berkelanjutan," imbuhnya.

Julie mengungkapkan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan SMK Negeri 4 Kota Kupang. Pihak sekolah itu juga sudah menjalin kerjasama dengan Butik Levico miliknya.

"Saya belajar dari Pak Ahok. Mau basmi sesuatu siapakan dahulu solusi. Itu yang saya belajar, yakni mau berantas tapi siapkan solusi. Di NTT ini kita harus lakukan terobosan untuk bangkit," tandasnya.

Wakil Ketua DPRD NTT, Yunus Takandewa
Wakil Ketua DPRD NTT, Yunus Takandewa (POS KUPANG.COM/OBY LEWANMERU)

Wakil Ketua DPRD NTT, Yunus Takandewa mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT segera berkoordinasi dengan empat pemerintah kabupaten di Pulau Sumba untuk melakukan langkah kongkrit, termasuk mencegah terjadi plagiat motif tenun ikat.

"Kita minta Pemprov NTT segera melakukan koordinasi dan upaya langsung ke Jepara untuk menelusuri lebih komprehensif motif Jepara tersebut yang ditengarai mirip motif Sumba," kata Yunus saat dimintai tanggapannya, Minggu sore.

Menurutnya, penelusuran untuk melakukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. "Kita juga minta pemprov segera perjuangkan hak paten semua motif hasil tenun ikat NTT guna memperkuat kelestarian, keaslian dan nilai budaya NTT," ujar Yunus.

Sikka Bersertifikat

Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Provinsi NTT, Erni Mamo Li mengaku tidak bisa menindak persoalan pencaplokan motif tenun ikat Sumba Timur oleh pihak luar. Pasalnya, belum ada dasar perlindungan hukumnya.

Bupati Sikka, Roby Idong mengalungkan  tenun ikat Sikka  kepada Duta Besar Tahta Suci Vatikan (Nuntio) untuk Republik Indonesia,   Mgr. Piero Pioppo saat tiba di Bandara Frans Seda Maumere.
Bupati Sikka, Roby Idong mengalungkan tenun ikat Sikka kepada Duta Besar Tahta Suci Vatikan (Nuntio) untuk Republik Indonesia, Mgr. Piero Pioppo saat tiba di Bandara Frans Seda Maumere. (POS KUPANG.COM/EGINIUS MOA)

"Mau tindakan tetapi perlindungan hukum belum ada untuk tenun ikat NTT, kecuali untuk Sikka dan Alor. Sementara yang lain belum punya perlindungan terkait KI," kata Erni saat dikonfirmasi Minggu malam.

Menurut Erni, tenun ikat sebagai produk budaya turun temurun jadi tidak bisa diklaim sebagai ciptaan pribadi melainkan masuk dalam ranah Indikasi Geografis (IG). "Kalau indikasi geografis masuk dalam kekayaan intelektual komunal yang dimiliki secara komunal atau bersama dalam artian dimiliki oleh kabupaten-kabupaten," jelasnya.

Untuk bisa memperoleh perlindungan hukum, lanjut Erni, maka motif atau kain tenun ikat tersebut harus didaftarkan supaya memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) berdasarkan IG dari suatu daerah tertentu.

Hati-hati, Gerhana Matahari Total Terjadi Hari Ini, Perhatikan Wilayah yang Akan Terkena Dampaknya

Dikatakannya, Kemenkum-HAM selalu memberikan informasi dan melakukan sosialisasi dengan tujuan untuk mendorong supaya dilakukan pendaftaran untuk sertifikasinya, sehingga dengan pendaftaran maka otomatis akan mendapat perlindungan hukum.

"Sehingga kalau sekarang Jepara mengambil motifnya kita, maka yang diproduksi sendiri itu bisa diklaim bahwa dia menjiplak tetapi jika belum ada IG maka kita tidak bisa berbuat apa apa," tambahnya.

Erni menyebut, di NTT hanya Kabupaten Sikka yang sudah memiliki sertifikat IG yang diperolehnya tahun 2018. Selain Sikka, Kabupaten Alor saat ini sedang dalam proses pendaftaran untuk memperoleh sertifikat IG. "Kalau Sikka sudah bisa, dia akan melakukan protes karena sudah punya sertifikat IG," katanya.

Tenun Ikat Alor
Tenun ikat Alor (KOMPAS.COM/SILVITA AGMASARI)

Erni menerangkan, Kemenkum-HAM sudah melakukan MoU (memorandum of understanding) dengan seluruh bupati dan walikota terkait perlindungan kekayaan intelektual daerah, salah satunya IG terhadap tenun ikat.

Menurutnya, salah satu tindakan yang dilakukan setelah MoU adalah melakukan sosialisasi ke kabupaten. Selalu mendorong pemda untuk untuk berperan aktif supaya tenun ikat bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual kabupaten.

"Dengan memperoleh sertifikat IG maka otomatis akan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan UU yang mengatur. Tetapi kalau pemda tidak berperan, maka akan terjadi hal tersebut, kita berteriak, tapi kita tidak memiliki dasar hukum, karena legitimasi harus melalui pendaftaran," pungkasnya.

Kepala BPS NTT: Padi dan Palawija Alami Penurunan, Tanaman Perkebunan Rakyat Meningkat

Hal yang paling penting, kata Erni, pemerintah daerah berperan untuk melindunginya seluruh kekayaan intelektual di wilayahnya dengan melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual agar mendapat sertifikat KI sehingga memiliki dasar hukum untuk seluruh potensi yang dimiliki.

Hak Paten

Ketua Program Studi Tenun Ikat FST Undana Kupang, Arie Kale Manu, ST, MT mengatakan, pemerintah harus membuat hak paten tenun ikat.

Arie Kale Manu
Arie Kale Manu (POS KUPANG.COM/GECIO VIANA)

"Kita harus ada hak paten. Bukan hanya tenun ikat Sumba, tetapi seluruh tenun ikat di NTT. Supaya jangan ditiru-tiru, entah itu dari Jepara atau daerah lainnya. Saya lihat Bali juga mengikuti motif kita," kata Arie.

Menurutnya, motif tenun ikat NTT tidak luput dari plagiarisme karena bagus dan menarik serta disukai banyak pihak. Hal itu menjadi peluang pasar yang menjanjikan bagi pihak yang melakukan plagiarisme.

"Karena bagus dan semua orang suka. Mereka menangkap peluang itu, mereka bisa menciptakan motif menggunakan cap atau batik saja. Motif NTT juga unik, dan orang luar negeri suka. Jadi mereka ciptakan kain yang memiliki motif NTT supaya digandrungi orang. Kan mudah saja," ucapnya.

Hotman Paris Hutapea Bermesraan dengan Ayu Ting Ting Padahal Dulu Saling Sindir Sampai Bermusuhan

"Saya sangat prihatin dan menyayangkan atas tindakan plagiarisme yang dilakukan. Sebab akan mengganggu pasar tenun ikat yang ada di NTT maupun di pasar nasional maupun internasional," tambah Arie.

Arie mendorong pemerintah untuk membuat hak paten atau hak kekayaan intelektual supaya tenun NTT diproteksi dari plagiarisme yang sifatnya masal.
Pemerintahan saat ini, sudah mulai perhatian dan concern akan eksistensi tenun ikat NTT. Namun, hal tersebut dirasa tidak cukup jika tidak ada hak paten maupun hak kekayaan intelektual akan tenun ikat yang ada demi menjaga ciri khas dan orisinalitas tenun ikat dari NTT.

Galih Ginanjar Batal Jumpa Pers Tanggapi Laporan Fairuz

"Saya melihat pemerintah sekarang cukup concern dengan tenun ikat tapi saya belum tahu Pemerintah sekarang sudah membuat hak paten atau belum saya belum tahu tapi dari segi perhatian tenun ikat sudah ada. Saya prihatin karena kalau motif kita tidak ditiru orang mau beli tenun ikat kan harus ke kita lagi. Dengan sendirinya kita punya pasar tenun akan terganggu," ujar Arie. (rob/yel/aca/hh/ii)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved