Protes Pungutan ke Murid, Guru Honorer Dipecat, Begini Kata Kadisdik Tangerang Selatan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tangerang Selatan Taryono menyampaikan, Rumini, guru SD Negeri Pondok Pucung, Tangerang Selatan d
POS KUPANG.COM -Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tangerang Selatan Taryono menyampaikan, Rumini, guru SD Negeri Pondok Pucung, Tangerang Selatan dipecat bukan karena dia vokal dalam membicarakan dugaan pungli di SD tersebut.
"Tentu saja bukan, kita membutuhkan guru yang berpikir kritis dan inovatif," kata Taryono saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (28/06/2019).
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan proses panjang sejak 2018
"Proses panjang dari tahun 2018, pengaduan oleh Ibu Rumini, investigasi dan klarifikasi, konsplidasi dan pembinaan, pemanggilan, teguran, lalu pemberhentian," ujar Taryono.
• Tim Macan Kamyoran Persija Jakarta Terjerumus Zona Degradasi, Intip Hasil Klasemen Liga 1 2019
Ketika ditanya perihal dugaan pungli yang dilakukan oleh sekolah tesebut, Taryono mengatakan, ia akan melakukan pemeriksaan dengan mengundang tim pemeriksa dan inspektorat ke sekolah tersebut pada 1 Juli 2019.
Sebelumnya, Rumini (44), saat ditemui di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan mengatakan bahwa dia dipecat sepihak pada 03 Juni 2019. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Taryono.
Dia mengaku vokal dalam memprotes adanya pungli atau kebijakan pembiayaan yang memberatkan siswa di SD tersebut.
• Menyamar Anggota Marinir TNI AL, Pria Ini Aksi Tipu lalu Tiduri 16 Wanita Bersuami, Ini Oknumnya
Ia mencontohkan, murid harus membeli buku paketnya sendiri dan ada pungutan uang kegiatan kesenian seperti Hari Kartini sebesar Rp 130.000 per siswa per tahun.
• Pelaku Bacok Pengendara Motor di Tengah Jalan, Ternyata Begini Perilaku 2 Oknum Ini
Dia juga mengungkapkan adanya uang praktik komputer yang dibebankan kepada siswa sebesar Rp 20.000 per bulan dan iuran instalasi infokus Rp 2 juta per kelas.
Padahal, menurut dia, biaya tersebut sudah termasuk dalam dana biaya operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional sekolah daerah (BOSDA) yang diterima sekolah.
Cerita Rumini ini viral di media sosial. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer Mengaku Dipecat karena Protes Pungutan ke Murid, Ini Kata Kadisdik Tangsel", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/29/08413561/guru-honorer-mengaku-dipecat-karena-protes-pungutan-ke-murid-ini-kata. (*)