Siang Ini Pukul 12.30 WIB MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres
Siang Ini Pukul 12.30 WIB Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres
Siang Ini Pukul 12.30 WIB Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil pilpres pukul 12.30 WIB hari ini. Sidang digelar lebih cepat dari batas akhir pembacaan putusan sengketa yang jatuh pada Jumat (28/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).
• Tak Kuat Menanjak, Mobil Rombongan Murid TK Terguling, Begini Kondisi Penumpangnya
Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan.
Pemohon dalam perkara ini ialah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
• Benni Aguscandra: Perumahan di Atap Thamrin City Dibangun Sebelum Jokowi Gubernur DKI
Adapun pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sedangkan pihak pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, pemohon menyampaikan 15 petitum dan menghadirkan 15 saksi serta dua ahli.
Sementara termohon, dalam jawabannya, meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh petitum pemohon.
Dalam persidangan, termohon tak menghadirkan satupun saksi dan hanya mendatangkan seorang ahli.
Sedangkan pihak terkait mendatangkan dua orang saksi serta dua orang ahli. Sebagai termohon, KPU mengaku siap untuk menerima dan menjalankan apapun putusan Mahkamah nantinya.
"Apapun keputusan MK, kita berharap semua pihak dapat menerima dan KPU siap melaksanakan keputusan MK," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Begitupun Kubu Prabowo, sebagai pihak pemohon, akan mematuhi, menghormati, dan percaya sepenuhnya pada putusan Mahkamah.
"Disampaikan Pak Prabowo, kita percayakan sepenuhnya kepada persidangan di MK," ujar Dahnil saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Tak hanya itu, Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengimbau agar seluruh pihak dapat menerima apapun putusan MK.
"Apapun putusan MK, harus diterima oleh para pihak yang dengan jiwa yang besar," ujar Yusril dalam keterangan pers, Rabu (26/6/2019). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis Siang Ini, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres",