MK Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal Kecurangan Pemilu Perupa Penyalahgunaan APBN
Hakim Mahkamah Konstitusi Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal kecurangan pemilu Perupa Penyalahgunaan APBN
Hakim Mahkamah Konstitusi Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal kecurangan pemilu Perupa Penyalahgunaan APBN
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK) tidak setuju dengan dalil yang disampaikan tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan pemilu berupa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Salah satunya terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri. "Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
• MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga soal Ajakan Berbaju Putih Saat Pemilu 17 April 2019
Menurut MK, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya.
Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tidak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying.
Terlebih lagi, pemohon tidak dapat membuktikan adanya pengaruh dalil tersebut pada perolehan hasil suara.
• Cari Koordinator, Polisi Amankan 11 Pemuda Kelompok Pecinta Habib yang Akan Demo MK
Menurut Hakim, pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI dan Polri.
Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.
"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal Politik Uang dengan Menaikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri",