Kata Massa di MK: Kalau Prabowo Menang, Habib Rizieq Pulang, Habib Bahar bin Smith Bebas

Kata Massa di MK: Kalau Prabowo Menang, Habib Rizieq Shihab Pulang, Habib Bahar bin Smith Bebas

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM/ANASTASIA AULIA
Massa asal Bogor dan Tangerang menuntut pembebasan Habib Bahar Bin Smith di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019). 

Kata Massa di MK: Kalau Prabowo Menang, Habib Rizieq Shihab Pulang, Habib Bahar bin Smith Bebas

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Massa yang tergabung dalam kelompok PHBG (Pecinta Habib Bahar) dari Bogor dan Tangerang, ikut berkumpul di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).

Dalam aksinya, massa yang mayoritas masih remaja itu meminta Habib Bahar bin Smith yang menjadi terdakwa kasus kekerasan untuk dibebaskan.

Terdakwa Hakim PN Jaksel Menangis dan Menganggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Sangat Berat

Mereka berdatangan sejak pukul 08.45 WIB dari arah Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, sambil menyanyikan yel-yel, "bebaskan guru kami".

Mereka datang mengenakan sarung dan peci dan membentangkan foto Habib Bahar bin Smith dan bertuliskan 'Keluarga Besar Galuga Curug PHBG Tangerang'.

Beberapa ibu-ibu yang ikut aksi di MK ikut meramaikan dan menyerukan yel-yel. Ibu-ibu tersebut memberikan beberapa makanan ringan dan minuman kepada massa yang menuntut Habib Bahar dibebaskan.

Di Persidangan, Jafar Umar Thalib Peluk Hennock Mudi Niki

Salah satu peserta aksi, Muhammad Jafri (15) mengatakan, ia bersama teman-temannya mengikuti aksi kawal MK untuk menuntut keadilan agar Prabowo Subianto menjadi presiden.

Mereka juga menyinggung soal pimpinan FPI Rizieq Shihab. "Ya kalau Prabowo menang, Habib Rizieq pulang dan Habib Bahar pun bebas" katanya.

Ia mengaku komunitasnya juga telah demo di Bandung tanggal 20 Juni lalu untuk menuntut pembebasan Habib Bahar bin Smith.

Para remaja tersebut pun beristirahat tidak lama setelah mereka melewati gedung Kementrian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 membuat korban luka berat.

Tindakan terdakwa dinilai melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Kompas.com/Anastasia Aulia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi MK, Massa: Kalau Prabowo Menang, Habib Rizieq Pulang, Habib Bahar bin Smith Bebas",

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved