Begini Penilaian Hakim MK Terhadap Eksepsi KPU dan Tim Jokowi-Ma'ruf

Begini Penilaian Hakim MK Terhadap Eksepsi KPU dan Tim Jokowi-Maruf Amin

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. 

Begini Penilaian Hakim MK Terhadap Eksepsi KPU dan Tim Jokowi-Maruf Amin

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK) menilai, satu dari tiga eksepsi termohon atau KPU dan pihak terkait, dalam hal ini tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyalahi prinsip beracara.

Eksepsi yang dimaksud berkaitan dengan permohonan pemohon yang dinilai kabur. "Bahwa terhadap eksepsi termohon angka 2 dan eksepsi pihak terkait angka 2 berkenaan dengan permohonan pemohon kabur, menurut Mahkamah, eksepsi yang sudah berkaitan dengan pokok perkara demikian adalah eksepsi yang menyalahi prinsip beracara," kata hakim MK Saldi Isra di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

NTT dan 4 Provinsi di Kawasan Indonesia Timur Wakili Indonesia di Pacific Exposition 2019

Menurut majelis, eksepsi tersebut harus dikesampingkan. "Sehingga eksepsi yang demikian harus dikesampingkan," ujar Saldi.

Adapun eksepsi angka 2 pihak termohon dalam hal ini KPU berbunyi sebagai berikut, "Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara."

SMA Negeri 2 Kefamenanu Kekurangan 22 Calon Peserta Didik Baru, Ini Kuotanya

Eksepsi angka 2 dari pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo Ma'ruf Amin berbunyi, "Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum pemohon tidak berdasar hukum." (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim MK Nilai Eksepsi KPU dan Tim Jokowi-Ma'ruf Salahi Prinsip Beracara",

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved