Massa Berkumpul di Gedung MK, Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Seluruh Pihak Agar Menerima Putusan MK
Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019, sejumlah massa mulai berkumpul di sekitar gedung MK, Rabu (26/6/2019).
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Massa Berkumpul di Gedung MK, Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Seluruh Pihak Agar Menerima Putusan MK
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019, sejumlah massa mulai berkumpul di sekitar gedung MK, Rabu (26/6/2019). Mereka hendak menyampaikan aspirasinya kepada MK.
Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengimbau agar seluruh pihak dapat menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu 2019.
"Apapun putusan MK, harus diterima oleh para pihak dengan jiwa yang besar," ujar Yusril dalam keterangan pers, Rabu (26/6/2019).
Demikian pula kepada masing-masing pendukung, baik yang menang maupun yang kalah, harus sama-sama berjiwa besar menyikapi putusan MK.
Yusril mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Tak ada lagi mekanisme hukum terkait sengketa hasil Pemilu setelah hakim MK mengetuk palu. Artinya, putusan MK ini adalah upaya terakhir menyelesaikan masalah Pemilu.
Yusril pun menyerukan rekonsiliasi di antara kedua kubu yang sudah selesai berkompetisi di Pemilu 2019 yang lalu.
"Setelah putusan MK besok, para pihak yang bersengketa ini, termasuk pendukung masing-masing, wajib melakukan rekonsiliasi. Sebagai bangsa besar, kita wajib melihat ke depan dan melupakan konflik internal demi sebuah tujuan yang lebih besar, yakni kemajuan bangsa dan negara," ujar Yusril.
"Jangan kita saling menyimpan dendam serta permusuhan. Perbedaan kepentingan akan ada selamanya. Kita harus mampu mengelola hal itu secara elegan agar bermuara kepada maslahat, bukan kerusakan, apalagi kehancuran," lanjut dia.
Diketahui, setelah lima kali sidang perselisihan hasil Pemilu, MK akan memutuskan hasilnya pada Kamis (27/6/2019) besok pukul 12.30 WIB.
Massa Berkumpul di Gedung MK
Sejumlah massa aksi mulai memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat atau di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi ( MK).
Pantauan Kompas.com pada pukul 11.30 WIB, massa aksi berkumpul dari arah Patung Kuda hingga jalan ke Gedung MK.
Meski demikian, mereka hanya duduk di sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat yang telah ditutup oleh petugas.
Massa aksi damai yang hadir juga belum melakukan orasi.
Meski Jalan Medan Merdeka Barat arah Harmoni ditutup, namun arah sebaliknya tetap dibuka untuk umum. Masyarakat juga masih dapat melintas seperti biasa.
Untuk pengamanan, sejumlah personel kepolisian melakukan penjagaan di sekitar MK maupun Jalan Medan Merdeka Barat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro Jaya, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Alasannya, ujar Tito, bahwa aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak menganggu ketertiban publik.
MK sendiri akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019).
Prabowo-Sandiaga menuduh pasangan Joko Widodo-Ma'ruf, sebagai pemenang Pilpres 2019, melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Prabowo Tak Hadir
Pihak Mahkamah Konstitusi sudah memberi sinyal bahwa putusan MK atas kasus sengketa hasil Pilpres 2019 akan dilakukan lebih cepat dari jadwal sebelumnya tanggal 28 Juni 2019.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB.
Menurut Dahnil, Prabowo akan menyaksikan sidang pembacaan putusan dari kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, bersama Sandiaga dan beberapa tokoh parpol koalisi pendukung.
"Besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK. Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan bareng Bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.
Di sisi lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.
"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demomstrasi besar, oleh karena itu Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," kata Dahnil.
(kompas.com)