Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Arsul Sani: Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan
Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Arsul Sani: Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan
Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Arsul Sani: Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengkritik pernyataan ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, yang meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Presiden 2019.
Arsul mengatakan, pernyataan Bambang itu menjadi bahan tertawaan para advokat di seluruh dunia.
• Ferdinand Hutahaean: Demokrat Siap Berada di Dalam dan Luar Koalisi Pemerintahan
"Statement BW bahwa negara atau pengadilan MK harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat, tidak saja di Indonesia, tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain," ujar Arsul ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).
Menurut Arsul, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja. Sebab, permintaan Bambang ini bertentangan dengan asas hukum "barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".
• Uya Kuya Incar Rumah Mewah Muzdalifah: Buka Rp 30 Miliar Ditawar Rp 28 M, Intip YUK
Anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan BW.
"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement BW. Yang diajarkan adalah asas hukum 'barangsiapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'," ujar Arsul.
Alasan kedua adalah tidak pernah ada lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya. Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.
"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak. Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di Pemilihan Presiden 2019.
Kecurangan
Arsul Sani
Bambang Widjojanto
Bahan Tertawaan
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
Penyesalan Mendalam Rocky Gerung ke Jokowi Terkuak Pasca Perpres Miras Dicabut, Kok Bisa Apa Itu? |
![]() |
---|
Heboh, Fadli Zon Disebut Ditendang dari Jabatan Waketum Gerindra, Andre Rosiade Bilang Begini, Apa? |
![]() |
---|
Soal Isu Kudeta Partai Demokrat, Kubu Anas Urbaningrum Berkelakar Begini, Jadi KLB? |
![]() |
---|
Awas! Air Kelapa Muda Bisa Berubah Jadi Racun Jika Diminum Penderita 5 Penyakit Berbahaya Ini |
![]() |
---|
Ini Perintah Gibran Rakabuming yang Bikin Para Kepala Dinas Ketar-ketir, Anak Jokowi Minta Buat Ini |
![]() |
---|