Breaking News

Poster Via Vallen Disomasi Ormas Bali, Poster Konser Pelantun 'Sayang' Dianggap Lecehkan Umat Hindu

Poster Konser Via Vallen Disomasi Ormas Bali, Poster Konser Pelantun lagu Sayang Ini Dianggap Lecehkan Umat Hindu

Editor: Bebet I Hidayat
Instagram
Poster Via Vallen Disomasi Ormas Bali, Poster Konser Pelantun 'Sayang' Dianggap Lecehkan Umat Hindu 

Poster Konser Via Vallen Disomasi Ormas Bali, Poster Konser Pelantun lagu Sayang di Kutoarjo, Jawa Tengah Ini Dianggap Lecehkan Umat Hindu. Protes ini disampaikan Ormas Bali Keluarga Besar DPP Amukti Palapa Nusantara.

POS-KUPANG.COM - Konser pedangdut Via Vallen di Alun-alun Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah dikecam oleh Ormas Bali.

Mereka mengecam poster konser Via Vallen dianggap lecehkan sosok Dewa umat Hindu yakni Sri Kresna.

Somasi ini ditujukan kepada penyelenggara acara tersebut Diana Ria Enterprise.

“Kami atas nama Keluarga Besar DPP Amukti Palapa Nusantara atas seizin Bapak Ketua Umum melakukan dan menyampaikan somasi terhadap pihak panitia acara yaitu Diana Ria Enterprise,” tulis akun Facebook  Anom Windu pada Minggu (23/6/2019).

Somasi tersebut lantaran poster Via Vallen yang berdiri di atas Sri Kresna yang mengendarai kereta perang bersama Arjuna.

Dalam surat tersebut mereka menyampaikan 4 poin somasi terkait hal tersebut.

Pertama mereka meminta pihak panitia acara yang namanya tercantum yaitu Diana Ria Enterprise melakukan klarifikasi terhadap maksud dan tujuan dari iklan poster Via Vallen tersebut.

Via Vallen Sewot Disebut Ratu Cover, Begini Curhatan Penyanyi Lagu Sayang Ini

Download Lagu Koplo MP3 Via Vallen, dari Sayang, Selingkuh, Hingga Jerit Atiku dan Ditinggal Rabi

Download Lagu Koplo Via Vallen & Nella Kharisma, Selow Hingga Kau Tercipta Bukan Untukmu, Ampun DJ!

Kedua, mereka menganggap poster tersebut telah melecehkan umat agama Hindu karena sosok Sri Kresna dianggap sebagai awatara ke-8 Dewa Wisnu.

Ketiga, pihak Amukti Palapa Nusantara meminta pihak penyelenggara melakukan jumpa pers dan klarifikasi persoalan tersebut.

“Kami meminta ini pelajaran bagi semua pihak untuk STOP dalam melecehkan simbol-simbol agama apapun yang ada di NKRI,” tulis dalam somasi tersebut.

Dalam poster tersebut konser itu diselenggarakan pada Minggu 23 Juni 2019 malam.

Dalam akun instagram Via Vallen, wanita asal Jawa Timur itu sempat mengajak fansnya untuk menyaksikannya di Alun-alun Kutoarjo.

Mengunggah video dirinya yang tengah mengcover lagu, Via mengumumkan dia akan segera konser di Purworejo.

“Killing Me softly, buat yang di kutoarjo sampe ketemu nanti malam di alun alun kutoarjo, purworejo - jawa tengah,” tulis @Viavallen Sabtu (23/6/2019).

Dalam Storynya, konser pun terlihat tetap berlangsung.

Hal itu diketahui dari foto Via Vallen di belakang panggung konser Alun-alun Kutoarjo.

“Kutoarjo di Goyang,” tulis pelantun Meraih Bintang itu.

Somasi terhadap poster konser Via Vallen di Purworejo yang dianggap lecehkan umat Hindu.
Somasi terhadap poster konser Via Vallen di Purworejo yang dianggap lecehkan umat Hindu. (Faceboook)

Terancam Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 8 M karena Film Aladdin

Sebelumnya Via Vallen dan Luna Maya juga terkena masalah.

Via Vallen dan Luna Maya terancam penjara 8 tahun dan denda Rp 8 miliar gara-gara film Aladdin.

Film Aladdin merupakan film terbaru Disney yang sedang ditayangkan di bioskop tanah air sejak 24 Mei 2019 lalu.

Film yang bercerita tentang kerajaan di Timur Tengah tersebut rupanya turut ditonton oleh pedangdut Via Vallen dan artisLuna Maya.

Hal tersebut terlihat dari unggahan Instagram Luna Maya danVia Vallen beberapa waktu lalu.

Melansir dari laman TribunJatim.com, Senin (27/03/2019),  Via Vallen mengunggah Instagram Story terkait film Aladdin pada Minggu (26/05/2019). Sedangkan Luna Maya mengunggah video di Instagram Story pada Sabtu (25/05/2019).

Via Vallen tampil pada malam Grand Final Indonesian Idol 2018 di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Via Vallen tampil pada malam Grand Final Indonesian Idol 2018 di Jakarta, Senin (23/4/2018). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Di Instagram Story-nya, Via Vallen terlihat memposting video cuplikan Aladdin.

Diduga Via Vallen sedang berada di bioskop yang ketika itu menayangkan trailer film Aladdin.

Di satu video, terlihat adegan saat Aladdin yang kala itu 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sambil melantunkan lagu A Whole New World, lagu original film tersebut.

Sedangkan di video kedua, terlihat adegan saat Genie, yang diperankan oleh Will Smith muncul.

Sementara itu, dilansir dari Grid.ID, Luna Maya mengunggah cuplikan film Aladdin yang saat itu sedang ia saksikan di bioskop.

Dalam update Instagram Story Luna Maya, tampak 2 adegan sebenarnya dalam film Aladdin.

Yang pertama adalah adegan Genie.

Lalu, yang kedua adalah adegan yang diduga saat Aladdin yang kala itu 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sambil melantunkan lagu A Whole New World.

Jika benar Luna Maya dan Via Vallen merekam cuplikan film Aladdin yang tengah diputar di bioskop, sebenarnya ini adalah tindakan yang tergolong ilegal.

Meskipun, keduanya menutupi sedikit layar dengan emoticon.

Ya, hukum di Indonesia melarang perekaman film yang tengah diputar di bioskop meskipun itu untuk kepentingan pribadi.

Kasus perekaman film yang sedang diputar di bioskop demi updateInstagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya dan Via Vallen ini pernah ramai diperbincangkan publik.

Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.

Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.

Merekam cuplikan film di bioskop bisa terancam melanggar dua undang-undang.

Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.

Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Adapun bunyi pasal tersebut yang dikutip Grid.ID dari laman Yuridis.id adalah:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."

Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main.

Untuk sanksi kurungan bisa mencapai 8 tahun, dan dendanya menyentuh angka Rp 2 miliar.

Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Ini belum termasuk tindakan penyebaran lewat media sosial, termasuk lewat fitur update Instagram Story.

Jika terbukti menyebarkan, maka akan diganjar juga dengan UU Hak Cipta.

Laman Yuridis.id menyebutkan, penyebaran cuplikan film ini melanggar pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta.

Yakni, "Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi."

Pelaku pembajakan dan mereka yang mencoba meraup keuntungan secara ekonomi dari situ akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat lagi dari pelanggaran UU ITE.

Selain dijerat dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE yang sudah dijelaskan tadi, bisa juga dijerat dengan pasal 9 ayat (1) juncto pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.

Sanksinya rupanya cukup bervariasi.

Jika melanggar pasal 113 ayat (3) maka akan dipidana selama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Namun jika melanggar pasal 113 ayat (4) bisa dikenai kurungan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Adapun bunyi pasa 113 ayat (3) UU Hak Cipta ini adalah "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dan pasal 113 ayat (4) berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)." (*)

Sudah 9 Tahun Menikah Tapi Belum Dikaruniai Anak, Rianti Cartwright: Waktu Tuhan yang Terbaik!

Suami Pasang GPS, Akhirnya Istri Digerebek saat Asyik Berduaan di Kamar Hotel dengan Pegawai BUMN

Ayu Ting Ting Sedang Jalin Hubungan Spesial dengan Dedi Mulya, Zaskia Gotik Beberkan Fakta ini

Ramalan Zodiak Cinta Rabu 26 Juni 2019, Capricorn Coba Flirting, Kehidupan Cinta Scorpio Berubah!

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Disampaikan Ustadz Yusuf Mansur, Istri Tokoh FPUB Wafat

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Poster Konser Via Vallen di Kutoarjo Disomasi",  dan Surya.co.id, grup POS-KUPANG.COM

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved