Tiga Oknum Guru Pesta Seks dengan Siswinya di Area Sekolah
Tiga oknum guru di Serang, Banten melakukan hubungan terlarang dengan tiga siswinya, satu di antaranya bahkan hamil
POS KUPANG.COM -Tiga oknum guru di Serang, Banten melakukan hubungan terlarang dengan tiga siswinya, satu di antaranya bahkan hamil.
Seperti diunggah akun medsos Yuni Rusmini, yang sering menginformasikan berita-berita kriminalitas, ketiga oknum guru dan tiga siswinya itu diketahui sudah melakukan hubungan badan berkali-kali, dimulai sejak November 2018 silam.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menuturkan bahwa ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
• Warga Desa Kahale Desak Pemkab Sumba Barat Daya Bangun Jalan ke Pantai Bawaha dan Watumalando
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dengan tiga siswi memiliki hubungan spesial atau berpacaran.
Ketiga oknum guru itu adalah DA, AS dan OM.
DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.
Sedangkan AS adalah pegawai bagian tata usaha sedangkan OM adalah guru seni budaya.
• Begini Kabar Bursa Tranfers Pemain, Pemain Ajax Matthijs de Ligt Sepakat Gabung Juventus?
Kedua oknum guru ini berstatus guru honorer.
Ironisnya, tiga oknum guru itu semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.
Menurut keterangan Kapolres Serang, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.
Bahkan, keenam orang itu pernah melakukan pesta seks bersama-sama di Ruang Laboratorium Komputer.
Berdasarkan keterangan tersangka OM pertama kali bercinta dengan Siswa 1 di ruangan kelas, sedangkan AS dan Siswi 2 pertama kali cinta di rumah korban dan DA pertama kali bercinta dengan Siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.
"Bunga (Siswa 1) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).
• Jadwal Liga 1 2019 Hari Ini: Persib Bandung Vs Madura United, Borneo FC Vs Persebaya, Live Indosiar
Di tempat yang sama, tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul bermula siswinya kerap curhat sehingga berpacaran.
"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid) iseng ngobrol," katanya.
OM mengatakan, aksi hubungan badan yang dilakukan antara dirinya dengan Bunga yang merupakan muridnya sendiri adalah bukti keduanya saling mencintai.
"Namanya pacaran zaman sekarang begitu lah. Awalnya gak ada niatan karena ada kesempatan terjadi seperti itu (mesum)," katanya.
Disclaimer: Hingga berita ini diturunkan, pihak Tribunnews masih berusaha untuk menghubungi kepolisian terkait pemberitaan ini. (*)
Fakta-Fakta Tiga Guru Pesta Seks
Tiga oknum guru di Serang, Banten setubuhi tiga siswi SMP hingga pesta seks di sekolah, berikut fakta-faktanya.
Perilaku tak terpuji dilakukan oleh tiga oknum guru yang menjalin hubungan terlarang dengan tiga siswi SMP di sekolah hingga hamil.
Bahkan, ketiganya telah melakukan pesta seks di ruangan komputer di sekolah dengan tiga siswi tersebut.
Berikut TribunStyle.com rangkum fakta-fakta tiga oknum guru cabuli tiga siswi SMP di sekolah, dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (23/6/2019).
1. Akui Atas Dasar Suka Sama Suka
Menurut keterangan Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, ketiga pasangan tersebut melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
"Ketiga tersangka dengan tiga siswi itu memiliki hubungan spesial atau berpacaran," ujar Indra.
2. Status Tersangka
Adapun tiga oknum guru tersebut adalah DA, AS, dan OM.
DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.
Semantara AS adalah pegawai bagian tata usaha.
Sedangkan, OM adalah guru seni budaya.
AS dan OM berstatus sebagai guru honorer.
3. Tersangka Sudah Berkeluarga
Mirisnya, ketiga tersangka telah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.
4. Pernah Pesta Seks di Ruang Komputer
Menurut Indra, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.
Bahkan, keenam orang tersebut pernah melakukan pesta seks di laboratorium komputer.
Diterangkan, tersangka OM pertama kali berhubungan badan dengan seorang siswi di ruangan kelas.
Sementara AS dan seorang siswi lain bersetubuh di rumah korban untuk pertama kalinya.
Sedangkan, DA pertama kali berhubungan intim dengan siswi lainnya di semak belakang sekolah.
5. Korban Hamil 21 Minggu
Menurut laporan, korban terlebih dahulu melaporkan perbuatan tersangka karena yang bersangkutan telah hamil 21 minggu.
"Korban terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," papar Indra.
6. Berawal dari Curhat
Awal hubungan antara guru dan murid ini terjalin karena saling sering curhat.
Tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul ketika para siswi tersebut kerap curhat.
Mereka pun akhirnya berpacaran.
"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran, akhirnya terjadi hubungan badan. Yang pertama kali nge-WhatsApp dia (murid) iseng ngobrol," tambahnya.
Disebutkan, ketiga guru di Serang tersebut melakukan hubungan badan dengan ketiga siswi tersebut sejak November 2018. (*)
5 Fakta baru pesta seks di Yogyakarta, menonton suami istri bersenggama dengan bayaran Rp 1,5 juta
POS-KUPANG.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggerebekan pesta seks di Condongcatur, Sleman, DIY. Dua tersangka, As dan HK, diketahui sebagai penyelenggara pesta seks tersebut.
Sementara dari hasil pemeriksaan sementara, warga di sekitar lokasi penggerebekan tidak tahu menahu ada praktik pesta seks di wilayah mereka. Berikut ini fakta baru kasus pesta seks di Sleman, DIY:
1. Polisi tetapkan dua tersangka
Polda DIY telah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka dalam kasus pesta seks di rumah singgah (homestay), daerah Condongcatur, Sleman. Dua tersangka tersebut merupakan penyelenggara pesta seks.
"Tadi malam kita sudah menetapkan dua tersangka inisial AS dan HK. Keduanya laki-laki," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018).
Alasan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterngan para saksi. "Perannya mereka mengeksploitasi dengan cara persetubuhan dan memungut biaya bagi yang menonton. Menyelenggarakan dan memperdagangkan orang," tegasnya.
2. Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara
Menurut Kombes POl Hadi Utomo, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP memudahkan atau membiarkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
"Ancaman hukumnya cukup berat, ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya.
Seperti diketahui, Polda DIY berhasil melacak perbuatan melanggar hukum melalui media sosial. Pada hari Selasa (11/12/2018), polisi melakukan penggerebekan di sebuah homestay daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Polisi mengamankan sebanyak 12 orang yang sedang melakukan pesta seks.
3. Polisi akui Homestay Arawa sebagai lokasi pesta seks
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto membenarkan, penggerebekan pada Selasa (11/12/2018) bertempat di Homestay Arawa. "Iya benar (Homestay Arawa)," tegasnya.
Berdasar penelusuran Kompas.com, homestay tersebut berada di sebuah kompleks perumahan. Ada lima rumah berjajar menghadap ke selatan dan homestay tersebut bernomor 233 E.
Letak bangunan rumah singgah bercat putih ini berada di sisi paling barat. Situasi kompleks perumahan pun terlihat sepi. Untuk menuju homestay ini hanya ada satu akses jalan.
Warga sekitar memang mengetahi rumah 233 E adalah homestay. "Saya tidak tahu, kebetulan pas tidak di rumah. Tapi itu memang untuk homestay, pemiliknya tidak tinggal di disini," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
4. Pak RT tak tahu ada homestay di kampungnya
Ngadimin, selaku ketua RT 05, mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu bangunan rumah di Jalan Nusa Indah RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman, itu dijadikan homestay.
"Saya enggak tahu kalau dijadikan homestay, tidak laporan ke sini soalnya. Di sini banyak yang tidak laporan," ungkapnya.
Menurutnya, ia berencana menyampaikan kejadian tersebut di rapat rukun tetangga (RT). Sebab peristiwa tersebut terjadi di wilayahnya.
"Ya, besok akan saya laporkan di pertemuan (RT). Di bilang bukan warga saya (ya) bisa, tetapi kan di wilayah saya," ungkapnya.
5. Adegan senggama dilakukan pasangan suami istri
Berdasar keterangan para tersangka, dua pasangan yang sedang bersenggama dan ditonton 10 tersangka lainnya yang merupakan pasangan suami istri.
Untuk menonton adegan tersebut, setiap peserta pesta seks harus membayar Rp 1,5 juta kepada dua tersangka, AS dan HK.
Seperti diketahui, berdasarkan tim patroli siber media Polda DIY, polisi berhasil menggerebek pesta seks di Condongcatur, Sleman.
"Dari medsos itu, mereka yang berminat kemudian gabung ke grup whatsapp untuk saling berkoordinasi. Setelah kita telusuri, ternyata benar pesta seks itu dilakukan di sebuah hotel," kata Hadi Utomo, Kamis (13/12/2018), dilansir dari Tribunnews. (KOMPAS.com)