Perkembangan Terbaru, Mandor yang Menggembok Pintu Pabrik Korek Api, Ikut Tewas Terbakar

Perkembangan Terbaru, Mandor yang Menggembok Pintu Pabrik Korek Api, Ikut Tewas Terbakar

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Dewantoro
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara Medan. Selain tersangka yang bertambah satu, terungkap bahwa mandor yang diduga menggembok pintu depan juga menjadi korban tewas. 

Perkembangan Terbaru, Mandor yang Menggembok Pintu Pabrik Korek Api, Ikut Tewas Terbakar

POS-KUPANG.COM | MEDAN - Mandor pabrik macis atau korek api gas yang terbakar di di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara ikut menjadi korban tewas.

Mandor tersebut diduga yang menggembok pintu rumah sehingga para pekerja tidak bisa keluar saat kebakaran.

KRI Siwar 646, Kapal Cepat Rudal yang Amankan Selat Malaka, Anda Mau Mengenalnya?

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.

Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, hasil pemeriksaan lima orang saksi, saat kejadian para korban dalam keadaan panik.

Pintu depan dikunci oleh mandor yang ternyata juga menjadi korban. Sebenarnya, lanjut Tatan, di pabrik tersebut terdapat alat pemadam namun saat kebakaran tidak sempat dipergunakan.

Anda Ingin ke Makassar Gunakan Kapal Pelni? Ini Jadwalnya

Saat kejadian, pekerja sedang memasang kepala macis dan diduga bocor. "Saat dilakukan penggesekan kepala macis, diduga ada yang bocor lalu dilepas sehingga menyambar ke macis lain," tuturnya.

Setelah dikembangkan, polisi menetapkan pemilik pabrik yang bernama Indramarwan, warga Jakarta Barat.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua tersanka yaitu Burhan sebagai manajer dan Lisna sebagai supervisor.

Total, ada 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran yang menyebabkan 30 orang meninggal dunia. Menurut Tatan, pabrik ini memiliki perusahaan induk yang berada di Sunggal yang berizin dan memiliki tiga cabang industri rumah.

Pabrik yang terbakar ini adalah salah satu cabang. Saat ini, seluruh operasional pabrik termasuk perusahaan induk dihentikan sementara.

"Untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Tatan.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Pabrik macis terbakar dan sebanyak 30 orang tewas mengenaskan dalam peristiwa ini termasuk enam anak yang ikut ibunya bekerja. (Kompas.com/Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mandor yang Menggembok Pintu Pabrik Korek Gas, Ikut Tewas Terbakar",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved