Arsul Sani Anggap Keterangan Ahli dari KPU Patahkan Tuduhan 02 soal Situng

Wakil Ketua TKN, Arsul Sani Anggap keterangan ahli dari KPU Patahkan Tuduhan 02 soal Situng

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. 

Wakil Ketua TKN, Arsul Sani Anggap keterangan ahli dari KPU Patahkan Tuduhan 02 soal Situng

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Wakil Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai keterangan yang diberikan oleh ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mampu mematahkan tudingan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga menuding adanya dugaan manipulasi Sistem Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam sidang sengketa Pilpres. Ia menilai, ahli dari KPU mampu membuktikan rekayasa Situng tersebut tidak terjadi.

Ketua PPP Batanghari Meninggal setelah Duel dengan Perampok, Massa Rusak Polsek Batin XXIV

"Bantahan atas apa yang diklaim sebagai digital forensik atas Situng yang dikatakan oleh ahli pemohon telah dibantah dengan baik oleh ahli IT (teknologi informasi) Termohon," kata Arsul melalui pesan singkat, Minggu (23/6/2019).

"Kami anggap keterangan ahli IT termohon yang kualifikasi dan rekam jejaknya lebih jelas telah menerangkan ketidakbenaran klaim ahli pemohon," lanjut dia.

Warga Geger Temukan Bayi yang Tak Bernyawa di Semak-semak, Dikira Boneka

Arsul menilai, lantaran ahli yang dihadirkan KPU sudah memiliki kualifikasi IT yang tinggi sehingga tim hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait tidak menghadirkan ahli IT.

Sekjen PPP itu menambahkan, pihaknya sengaja menghadirkan ahli dengan latar belakang hukum pidana lantaran persidangan tersebut kental dengan perdebatan teori hukum.

Ia menilai ahli yang dihadirkan oleh pihaknya dan KPU sudah sesuai dengan kebutuhan persidangan sengketa Pilpres.

"Terkait dengan pandangan ahli. Saya melihat bahwa masing-masing pihak membawa ahli sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Karena itu kami membawa ahli hukum dimana baik pemohon dan termohon tidak membawanya," lanjut dia. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN Anggap Keterangan Ahli dari KPU Patahkan Tuduhan 02 soal Situng",

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved