PPDB 2019
Respons Keluhan Orang Tua, Presiden Perintahkan Mendikbud Evaluasi Sistem Zonasi PPDB
Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi sistem zonasi dalam PPDB 2019.
Respons Keluhan Orang Tua, Presiden Perintahkan Mendikbud Evaluasi Sistem Zonasi PPDB
POS-KUPANG.COM - Banyaknya keluhan dari para orangtua mengenai sistem zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi sistem zonasi dalam PPDB 2019.
Menindaklanjuti usulan Presiden Jokowi tersebut, Muhadjir Effendy pun melakukan revisi terhadap Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Ya, revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah ditandatangani Bapak Mendikbud, khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15% sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%,"kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi dikutip dari instastory @itjen_kemendibud, Jumat (21/6/2019).
Lewat jalur prestasi, domisili siswa tak akan menjadi syarat dalam proses seleksi PPDB 2019
Proses seleksinya dilakukan berdarakan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan akademik/nonakademik yang dimiliki.
Menurutnya, penambahan kuota jalur prestasi untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya orangtua di beberapa daerah yang meminta diperluas jalur prestasi tersebut.
Sementara itu Irjen Kemendikbud, Muhclis R Luddin mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan mengumpulkan semua pejabat Kemendibud terakit PPDB.
"Semoga dengan penambahan jalur prestasi ini dapat menampung aspirasi masyarakat, khususnya bagi daerah yang bermasalah di jalur ini. Sedangkan daerah yang sudah menjalankan tidak masalah lagi,"ujarnya.
Dengan adanya revisi Permindikbud Nomor 51 Tahun 2018, kuota jalur zonasi minimal 80%, jalur prestasi 5-15%, dan perpindahan orangtua/wali maksimal 5%.
Aturan dan Ketentuan Masing-masing jalur penerimaan:
Jalur Zonasi
1. Penerimaan calon peserta didik baru berdasarkan zona yang ditetapkan oleh Pemda Sulawesi Selatan
2. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPD
3. Jika pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolah sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).