Jelang Putusan MK, Ini Permintaan Ketua KPU Arief Budiman
Jelang Putusan MK, Ini Permintaan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman
Jelang Putusan MK, Ini Permintaan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman memita seluruh pihak untuk menahan diri menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pilpres.
Setelah sebelumnya menggelar serangkaian persidangan yang cukup panjang, publik diminta untuk mempersiapkan diri menerima apa pun putusan Mahkamah.
• ICW Tolak Pimpinan KPK dari Polri dan Kejaksaan, Ini Alasannya
"Semua harus mampu menahan diri. Sekarang kita serahkan pada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah apa pun, termasuk penyelenggara pemilu," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019) malam.
Arief mengatakan, dirinya sudah meminta jajaran KPU, baik KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun PPK, PPS, dan KPPS, untuk berbesar hati menerima apa pun putusan Mahkamah.
• Dewan Pendidikan Curiga Banyak KK Titipan dalam Sistem Zonasi PPDB
Arief melanjutkan, KPU memercayakan sepenuhnya kelanjutan proses sengketa hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi.
"Saya pikir semua pihak harus memercayakan kepada Mahkamah Konstitusi, dan kami percaya bahwa Mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," ujar dia.
Arief menambahkan, seluruh proses persidangan sudah berjalan sesuai ketentuan. Seluruh pihak, baik pemohon, termohon, maupun terkait, telah diberikan kesempatan yang sama untuk mendalilkan dan berargumen.
KPU juga telah memberikan keterangan yang cukup. "Tinggal sekarang Mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat alat bukti yang sudah diserahkan oleh para pihak, baik dari pemohon termohon terkait dan Bawaslu," kata Arief.
"Silakan menilai semua keterangan yang sudah diberikan selama proses persidangan, dan alat-alat bukti yang telah disampaikan," lanjut dia.
Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019). Proses persidangan digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait. Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa hasil Pilpres pada Jumat (28/6/2019). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Seandainya Kubu Jokowi-Maruf Menang Sidang MK
POS-KUPANG.COM - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman menutup sidang MK terkait sengketa pilpres, Jumat (21/6/2019).
Sidang MK ini ditutup sekitar pukul 22.30 setelah sidang kelima yang digelar selama 13,5 jam.