Dari Persidangan, Razman Arif Nasution Nilai Tim 02 Tak Bisa Buktikan Tudingan Kecurangan
Dari Persidangan, Razman Arif Nasution Nilai Tim 02 Tak Bisa Buktikan Tudingan Kecurangan
Dari Persidangan, Razman Arif Nasution Nilai Tim 02 Tak Bisa Buktikan Tudingan Kecurangan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution, yakin, 15 petitum yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan sengketa pilpres akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Razman, selama proses persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum 02 sangat lemah.
• Satu Hal Ini yang Diingatkan Mendagri kepada Pemprov dan DPRD DKI Jakarta, Apa Ya?
"Saya melihat bahwa dari aspek yang berkebangsaan itu, untuk (petitum) yang 15 itu barangkali untuk meloloskan satu atau dua (petitum) saja sulit," kata Razman dalam diskusi betajuk 'Sidang MK dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Menurut Razman, dari keterangan 14 saksi yang dibawa Tim Hukum 02, tidak satu pun yang mampu merangkai argumen bahwa ada kecurangan pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).
Sebaliknya, Razman mengatakan, keterangan yang disampaikan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum 01 diklaimnya mampu menjawab seluruh dalil Prabowo-Sandi.
• Bos Pabrik Korek Gas yang Terbakar dan Tewaskan 30 Orang Ditahan Polisi
Ia yakin, Mahkamah akan menolak seluruh permohonan sengketa pilpres yang diajukan paslon nomor urut 02 itu.
"Kami meyakini bahwa Insya Allah 28 (Juni) Pak Jokowi akan menang, ya katakanlah akan menang dalam hal ini pihak terkait, dan akan ditolak gugatan dari apa yang disampaikan oleh pihak Prabowo-Sandi," kata Razman.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Persidangan, TKN Nilai Tim 02 Tak Bisa Buktikan Tudingan Curang",