Jenderal Soenarko Ditangguhkan, Kivlan Zen Tetap Ditahan, Kasus Dua Jenderal Purnawiran TNI
Jenderal Soenarko Ditangguhkan, Kivlan Zen Tetap Ditahan, Kasus Dua Jenderal Purnawiran TNI
"Jika tugas ini diambialih oleh Pejabat Negara, maka ini juga menyinggung Profesi Advokat selaku Penegak Hukum yang mendapat mandat dari KUHAP untuk menangani soal ini. Jika saatnya tiba dan syarat-syarat penangguhan terpenuhi, maka Penyidik pasti memberikan penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko maupun Mayjen TNI (Purn). Kivlan Zen tanpa harus ada intervensi dari pejabat tinggi negara yang meinimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Oleh karena itu,Petrus mengatakan, FAPP "menyampakan PROTES KERAS" atas sikap Menhan dan Panglima TNI, karena mengintervensi kekuasaan Polri dalam menegakan hukum (sesuatu yang tidak diperkenankan oleh Presiden Jokowi).
"Jangan korbankan kepentingan negara yang lebih besar semata-mata hanya mengurusi penangguhan penahanan yang menjadi domainnya Penasehat Hukum dan Keluarga Tersangka," ujarnya.
Dikatakan, jika kebutuhan pemeriksaan sudah selesai dan tidak ada lagi keraguan sedikitpun dari Penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri dan lain sebagainya., maka Penyidik secara profesional akan menangguhkan penahanan tersebut dengan syarat yang biasa dan tidak perlu diistimewakan.
Dia mengakui, kedua petinggi negara dengan jabatan Menhandan Panglima TNI, membuat publik jadi bingung, apalagi publik masih trauma dan merasa belum nyaman betul dengan kondisi keamanan Ibukota akibat aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang belum usai.
"Jika saja Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu merasa lebih penting mengurus penangguhan penahanan dan menjadi penjamin atas kedua tersangka, maka lebih baik mundur saja dulu dari jabatan negara yang sangat strategis itu, agar tidak terjadi intervensi kekuasaan dan ada sikap diskriminasi terhadap warga negara lain yang juga ditahan dalam kasus yang sama," paparnya. (*)