Jenderal Soenarko Ditangguhkan, Kivlan Zen Tetap Ditahan, Kasus Dua Jenderal Purnawiran TNI

Jenderal Soenarko Ditangguhkan, Kivlan Zen Tetap Ditahan, Kasus Dua Jenderal Purnawiran TNI

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase/Tribunnews
Jenderal Purnawirawan TNI Soenarko dan Kivlan Zen 

"Tadi Pak Soenarko sempat menerima beberapa tamu, tadi juga ketemu Pak Kivlan. Kebetulan satu rutan hanya beda kamar," ucapnya, Jumat (21/6/2019).

Dijelaskan Ferry, pertemuan antar keduanya membahas soal kehati-hatian dalam berbicara.

"Intinya ya untuk lebih berhati-hari dalam berbicara, supaya tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat," ujarnya di Rutan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Terlebih, ditambahkan Ferry, saat ini banyak orang yang sering kali memancing seseorang berbicara kemudian memviralkannya.

"Kemarin Pak Soenarko juga enggak tahu kalau ada yang merekam dan memviralkan karena ada yang bertanya, nah beliau spontan saja menjawab," kata Ferry.

Ferry Firman Nurwahyu, kuasa hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko memperlihatkan draf nama 102 purnawirawan yang menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya di Rutan Guntur, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Seperti diketahui, mantan Danjen Koppasus tersebut ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 lalu.

Ia dianggap atas tuduhan dugaan penyelundupan senjata dari Aceh dan berpotensi mengancam keamanan nasional.

Senjata itu diduga diselundupkan untuk digunakan dalam kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.

Ia pun kini bisa menghirup udara bebas setelah pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ferry menyebut, penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus ke-22 ini sendiri sudah dilakukan sebanyak dua kali.

"Pertama penangguhan kami ajukan tanggal 21 Mei dengan jaminan istri dan anaknya, kemudian tanggal 20 Juni oleh 102 purnawiran TNI," kata Ferry.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved