Anggota Polisi dan PNS Terlibat Pesta Narkoba Akan Disidangkan di PN Maumere
Empat tersangka kasus narkotika ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Maumere, Pulau Flores, segera disidangkan perkaranya
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Anggota Polisi dan PNS Terlibat Pesta Narkoba Akan Disidangkan di PN Maumere
POS-KUPANG.COM|MAUMERE - Empat tersangka kasus narkotika ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Maumere, Pulau Flores, segera disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Maumere.
Dari keempat pelaku itu, dua orang pelaku Opu Goran, anggota Polres Sikka,dan Tomy Daeng, aparatur Sipil Negera (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka ditangkap Direktorat Narkoba Polda NTT pada dua bulan silam di kediaman Tomy Daeng.
Pelaku Irvan, dan Ivan alias Alan diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Proponsi NTT,17 Mei 2019 di tempat kos.
Kedua warga Kabupaten Jeneponto, Propinsi Sulawesi Selatan, ditangkap sedang pesta sabu-sabu di kamar kos di Kota Maumere.
• BERITA POPULER: Profil Agus Maksum Saksi Prabowo-Sandi, SIM Gratis & Kondisi Jalan Juwangi
• Kenali Lebih Awal 7 Gejala Penyakit Kanker Otak
• Ramalan Zodiak Hari ini Jumat 21 Juni 2019, Capricorn Bijaksana, Gemini Khawatir, Leo Dapat Kejutan
• Menhan dan Panglima Diminta Jangan Intervensi Polri, Kasus Dua Jenderal Purnawiran TNI
“Ia, kami terima empat tersangka. Dua tersangka, berkas penyidikan dan barang bukti diserahkan hari Jumat lalu dari Kejati NTT tangkapan Polda NTT. Kemarin, kami terima lagi dua tersangka tangkap BNN NTT,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Maumere, Cornelis S.Oematan,S.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (21/6/2019) di Maumere.
Dalam catatan BNN NTT, Kota Maumere menjadi tempat kedua perderaan narkotika setelah Kota Kupang.
Penyelidikan kasus oleh Polda NTT telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan bisa dibawa ke meja hijau.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, sebab locus perkara terjadi di Kota Maumere.
“Berkasnya sudah tahap dua. Hari Jumat (14/6/2019) tersangka, barang bukti dan berkas perkaranya dibawa dari Kupang ke Maumere,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maumere, Cornelis S.Oematan, S.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tajung,S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (17/6/2019) di Maumere.
Saat ini kedua tersangka,kata Cornelis Oematan, dititipkan penahananya di Rutan Maumere. Kejaksaan menahana selama 20 hari.
Ia mengatakan, kejaksaan segera mendaftarkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere untuk mendapatkan penetapan jadwal persidangan.
Pesta Narkoba
Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Sikka dan satu oknum ASN di Kabupaten Sikka ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT karena diduga terlibat kasus narkoba, Rabu (27/3/2019)
Dua oknum kepolisian tersebut yakni, OG (43) dan CR (34). Sedangkan oknum ASN yang bekerja di Dinas PU Kabupaten Sikka yakni TD (40).
Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, S.I.K saat konferensi pers di Mapolda NTT.
"Pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada Sabtu, (9/2/2019) dimana TKP di Maumere, Kabupaten Sikka. Kami menangkap tiga tersangka," ungkapnya.
Kronologis kejadian, lanjut Kombes Pol Cornelis, pada hari Selasa (5/2/2019) Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT berangkat ke Maumere setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi nakotika jenis shabu yang dikirimkan kepada TSK OG melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di Maumere.
Selanjutnya Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT membuntuti tersangka OG pada Jumat (8/3/2019) di Maumere.
"Tersangka OG menyuruh saksi M untuk mengambil paket tersebut untuk diserahkan kepada tersangka OG, lalu tersangka OG menghubungi tersangka TD di salah satu bengkel untuk sama-sama ke rumahnya TD," ujarnya.
Sesampainya di rumah tersangka TD, paket narkoba tersebut dibuka lalu dikonsumsi secara bersama dengan tersangka CR.
"Lalu Tim Subdit I melakukan penggrebekan dan menangkap tersangka OG dan tersangka lainnya," paparnya.
Saat dilakukan penggrebekan, sempat terjadi perlawanan oleh tersangka TD di rumahnya. Tersangka sempat menggunakan sebilah parang dalam perlawanan tersebut.
"Terjadi saling dorong-dorongan kemudian barang bukti yang masih tersisa itu dibuang ke kloset atau saluran pembuangan air begitu," katanya.
"Tapi berkat kecermatan anggota Ditresnarkoba, Ditemukan beberapa barang bukti yang diindikasikan baru saja digunakan, masih ada sedikit bercak-bercak sabu. Kira-kira seperti itu. Kemudian anggota mau muter (putar) masuk, nah di situlah kesempatan ia membuang barang bukti," tambahnya lagi.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Avansa berwarna hitam, satu lembar tabda terima dari jasa pengiriman atas nama YA.
Lebih lanjut, diamankan juga satu paket kiriman atas nama YA dalam bentuk dos berwarna coklat berisi empat potong kain corak kotak-kotak berwarna biru, satu potong baju berwarna kuning gading.
Diamankan pula, satu pipet kaca berwarna bening, satu gumpalan tisue berwarna putih, lima potongan kecil sedotan plastik berwarna putih, dua pecahan kecil pipet kaca, satu buah cotton buds berwarna biru, satu potongan plastik klip berwarna bening.
Selanjutnya, satu buah klip berwarna silver, satu buah buku rekening, satu handphone, satu buah ATM dan satu buah parang dengan panjang 53 cm bergagang karet ban warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka OG dan OT disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
Sedangkan untuk tersangka CR, dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal empat tahun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)