Anggota Polisi dan PNS Terlibat Pesta Narkoba Akan Disidangkan di PN Maumere

Empat tersangka kasus narkotika ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Maumere, Pulau Flores, segera disidangkan perkaranya

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/Thinkstock
Ilustrasi narkoba 

Anggota Polisi dan PNS Terlibat Pesta Narkoba Akan Disidangkan di PN Maumere

POS-KUPANG.COM|MAUMERE - Empat tersangka  kasus  narkotika ditangkap di dua  lokasi berbeda  di Kota Maumere,  Pulau  Flores,  segera disidangkan perkaranya di  Pengadilan  Negeri  (PN) Maumere.

Dari  keempat pelaku itu, dua orang  pelaku  Opu Goran, anggota Polres  Sikka,dan   Tomy  Daeng, aparatur  Sipil Negera  (ASN) di  Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR)  Sikka ditangkap Direktorat Narkoba Polda NTT pada  dua  bulan  silam di  kediaman  Tomy Daeng.

Pelaku Irvan,  dan Ivan alias Alan  diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN)  Proponsi NTT,17 Mei 2019  di tempat kos.  

Kedua   warga  Kabupaten Jeneponto, Propinsi  Sulawesi  Selatan,  ditangkap sedang pesta  sabu-sabu di  kamar  kos  di  Kota Maumere.

BERITA POPULER: Profil Agus Maksum Saksi Prabowo-Sandi, SIM Gratis & Kondisi Jalan Juwangi

Kenali Lebih Awal 7 Gejala Penyakit Kanker Otak

Ramalan Zodiak Hari ini Jumat 21 Juni 2019, Capricorn Bijaksana, Gemini Khawatir, Leo Dapat Kejutan

Menhan dan Panglima Diminta Jangan Intervensi Polri, Kasus Dua Jenderal Purnawiran TNI

“Ia, kami   terima  empat tersangka. Dua   tersangka, berkas  penyidikan  dan  barang   bukti  diserahkan  hari Jumat  lalu   dari  Kejati  NTT tangkapan  Polda  NTT.  Kemarin, kami  terima lagi  dua tersangka  tangkap BNN NTT,” kata Kepala Seksi Intelijen  Kejaksaan Negri  Maumere, Cornelis S.Oematan,S.H, mewakili  Kepala Kejaksaan Negeri  Maumere, Azman Tanjung, S.H,  kepada  POS-KUPANG.COM, Jumat  (21/6/2019)  di Maumere.

Dalam   catatan  BNN  NTT, Kota  Maumere  menjadi tempat kedua  perderaan  narkotika  setelah Kota  Kupang.

Penyelidikan kasus oleh  Polda  NTT   telah lengkap oleh  Kejaksaan Tinggi  NTT  dan  bisa dibawa  ke meja hijau.

Kasus  ini disidangkan di Pengadilan Negeri   (PN)  Maumere, sebab  locus perkara  terjadi di Kota  Maumere.

“Berkasnya sudah   tahap dua. Hari  Jumat (14/6/2019)  tersangka, barang  bukti dan  berkas perkaranya  dibawa   dari Kupang  ke Maumere,” kata   Kepala Seksi  Intelijen Kejari Maumere,  Cornelis S.Oematan, S.H,  mewakili  Kepala Kejaksaan Negri  Maumere, Azman Tajung,S.H, kepada  POS-KUPANG.COM,  Senin   (17/6/2019) di Maumere.

Saat ini kedua tersangka,kata Cornelis  Oematan, dititipkan penahananya di  Rutan Maumere. Kejaksaan  menahana  selama  20 hari.

Ia  mengatakan,  kejaksaan  segera mendaftarkan berkas perkara ini  ke Pengadilan Negeri Maumere  untuk mendapatkan  penetapan jadwal persidangan.

Pesta Narkoba

Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Sikka dan satu oknum ASN di Kabupaten Sikka ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT karena diduga terlibat kasus narkoba, Rabu (27/3/2019)

Dua oknum kepolisian tersebut yakni, OG (43) dan CR (34). Sedangkan oknum ASN yang bekerja di Dinas PU Kabupaten Sikka yakni TD (40).

Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, S.I.K saat konferensi pers di Mapolda NTT.

"Pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada Sabtu, (9/2/2019) dimana TKP di Maumere, Kabupaten Sikka. Kami menangkap tiga tersangka," ungkapnya.

Kronologis kejadian, lanjut Kombes Pol Cornelis, pada hari Selasa (5/2/2019) Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT berangkat ke Maumere setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi nakotika jenis shabu yang dikirimkan kepada TSK OG melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di Maumere.

Selanjutnya Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT membuntuti tersangka OG pada Jumat (8/3/2019) di Maumere.

"Tersangka OG menyuruh saksi M untuk mengambil paket tersebut untuk diserahkan kepada tersangka OG, lalu tersangka OG menghubungi tersangka TD di salah satu bengkel untuk sama-sama ke rumahnya TD," ujarnya.

Sesampainya di rumah tersangka TD, paket narkoba tersebut dibuka lalu dikonsumsi secara bersama dengan tersangka CR.

"Lalu Tim Subdit I melakukan penggrebekan dan menangkap tersangka OG dan tersangka lainnya," paparnya.

Saat dilakukan penggrebekan, sempat terjadi perlawanan oleh tersangka TD di rumahnya. Tersangka sempat menggunakan sebilah parang dalam perlawanan tersebut.

"Terjadi saling dorong-dorongan kemudian barang bukti yang masih tersisa itu dibuang ke kloset atau saluran pembuangan air begitu," katanya.

"Tapi berkat kecermatan anggota Ditresnarkoba, Ditemukan beberapa barang bukti yang diindikasikan baru saja digunakan, masih ada sedikit bercak-bercak sabu. Kira-kira seperti itu. Kemudian anggota mau muter (putar) masuk, nah di situlah kesempatan ia membuang barang bukti," tambahnya lagi.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Avansa berwarna hitam, satu lembar tabda terima dari jasa pengiriman atas nama YA.

Lebih lanjut, diamankan juga satu paket kiriman atas nama YA dalam bentuk dos berwarna coklat berisi empat potong kain corak kotak-kotak berwarna biru, satu potong baju berwarna kuning gading.

Diamankan pula, satu pipet kaca berwarna bening, satu gumpalan tisue berwarna putih, lima potongan kecil sedotan plastik berwarna putih, dua pecahan kecil pipet kaca, satu buah cotton buds berwarna biru, satu potongan plastik klip berwarna bening.

Selanjutnya, satu buah klip berwarna silver, satu buah buku rekening, satu handphone, satu buah ATM dan satu buah parang dengan panjang 53 cm bergagang karet ban warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka OG dan OT disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.

Sedangkan untuk tersangka CR, dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal empat tahun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved