Pilpres 2019
Ini Profil Agus Maksum Saksi Prabowo-Sandi yang Sebut Ada 17,5 Juta Pemilih Fiktif di Sidang MK
Ini Profil Agus Maksum Saksi Prabowo-Sandi yang Sebut Ada 17,5 Juta Pemilih Fiktif di Sidang MK
Ini Profil Agus Maksum Saksi Prabowo-Sandi yang Sebut Ada 17,5 Juta Pemilih Fiktif di Sidang MK
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Diketahui, sidang permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiberagendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan kalau ada.
Pada sidang yang berlangsung hari ini, pemohon atau pihak Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Prabowo-Sandi menghadirkan 13 saksi dari sebelumnya direncanakan 15 saksi.
Di antara 13 saksi yang hadir ada nama Agus Muhammad Maksum alias Agus Maksum.
Agus Maksum dalam kesaksiannya mempersoalkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 17,5 juta yang bermasalah.
Menurut Agus Maksum, ada ketidakwajaran data pemilih dalam jumlah tersebut.
"Ada 17,5 juta NIK palsu, di mana tanggal lahir yang tidak wajar," ujar Agus Maksum.
Saksi dari pihak pemohon Agus Maksum (tengah) usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati soal Pilpres 2019, Dampak Terhadap Jokowi-Maruf? Ini Penjelasan KPU |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin Sebagai Presiden RI, Prabowo Tidak Hadir |
![]() |
---|
Jadwal dan Link Live Streaming Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis 27/6/2019 |
![]() |
---|
Sambil Menunggu Vonis Sengketa Hasil Pilpres 2019, Kenali Dulu Profil Para Hakim Konstitusi |
![]() |
---|
Jubir BPN Hendarsam Marantuko Yakin Tak Ada Aksi di Jalan Respons Putusan MK |
![]() |
---|