MK Tolak 16 Permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres

MK Tolak 16 Permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

MK Tolak 16 Permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak 16 permohonan sebagai pihak lain atau pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"Sebagaimana yang disampaikan kemarin, permohonan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membuka sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Hakim MK Menolak Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Terkait Perlindungan Saksi

Menurut Anwar, terdapat 15 permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan saat sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu.

Sementara satu permohonan diserahkan pada sidang lanjutan di MK pada hari ini. "Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau phak terkait. Jadi, ada 16. Kemarin ada 15 tambah satu lagi," kata Anwar.

Musibah Tenggelamnya KM Nusa Kenari 02 di Alor, Semua Korban Hilang Ditemukan

Sebelumnya, kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftar sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sengketa pilpres.

Juru bicara FAPP Petrus Salestinus mengatakan, yang mendaftar terdiri atas 24 kelompok masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait tidak langsung.

"FAPP menerima 100 lebih kelompok masyarakat yang ingin ambil bagian dalam posisi ini hanya untuk mempertahankan keputusan KPU yang sekarang jadi obyek sengketa," ujar Petrus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Meski demikian, Petrus sebenarnya tahu bahwa majelis hakim membatasi pihak yang boleh beracara dalam sidang ini. Pihak yang dimaksud hanya pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait langsung.

Namun, Petrus yakin majelis hakim akan menjadikan aspirasi pihak terkait tidak langsung ini sebagai bahan pertimbangan. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak 16 Permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres",

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved