KPU Sebut Gugatan Prabowo-Sandiaga Tidak Jelas dan Kabur, Ini Contohnya

KPU Sebut Gugatan Prabowo-Sandiaga Tidak Jelas dan Kabur, Ini Contohnya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. 

KPU Sebut Gugatan Prabowo-Sandiaga Tidak Jelas dan Kabur, Ini Contohnya

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyebut permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Hal ini tercantum dalam berkas jawaban yang diserahkan KPU ke MK untuk menjawab gugatan Prabowo-Sandi.

"Jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel) sehingga karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian dikutip dari berkas permohonan.

Kongres V PDI-P Dipercepat, Mengapa? Simak Penjelasan Trimedya Panjaitan

Gugatan yang tidak jelas itu, misalnya, soal dalil adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Menurut KPU, kubu Prabowo tidak menguraikan secara jelas kapan, di mana, dan bagaimana pelanggaran dilakukan atau siapa melakukan apa, kapan, di mana, dan bagaimana cara melakukannya.

Sukseskan Liga Desa Nusantara di NTT Kadis PMD NTT Gelar Rapat Koodinasi

Dalam berkas permohonan, KPU menyebut bahwa semuanya serba tidak jelas dan menyulitkan pihaknya untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil pemohon a quo.

Dalil permohonan kubu Prabowo soal 17,5 juta pemilih yang tak masuk akal dalam DPT juga dinilai KPU kabur. Sebab, pemohon tidak menjelaskan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud DPT tidak masuk akal, dari daerah mana saja mereka, dan apakah mereka menggunakan hak pilih di TPS mana saja, dan kepada siapa mereka menentukan pilihan, serta kerugian apa yang diderita pemohon.

Soal tudingan pemilih usia kurang dari 17 tahun sebanyak 20.475 orang pun dianggap tak jelas.

Sebab, pemohon tidak menyebutkan siapa mereka, apakah mereka menggunakan hak pilih atau tidak, di TPS mana mereka menggunakan hak pilih, dan kepada siapa mereka menentukan pilihan.

Begitu pun tudingan mengenai pemilih berusia lebih dari 90 tahun, banyaknya pemilih dalam satu kartu keluarga (KK), DPT invalid dan DPT ganda, Situng, hingga tudingan penghilangan C7 atau daftar hadir pemilih di TPS, seluruhnya dinilai tidak jelas. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Gugatan Prabowo-Sandiaga Tidak Jelas dan Kabur",

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved