Dibutuhkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi
Dibutuhkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi
Dibutuhkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga, Uno Fadli Zon mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga membutuhkan banyak saksi untuk mengungkap dalil-dalilnya pada sengketa hasil Pilpres 2019.
Untuk itu, Fadli Zon mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi ( MK) tidak membatasi jumlah saksi-saksi yang dihadirkan.
• Saat Menikah, Pria Ini Serahkan Mobil Toyota Fortuner dan Honda Beat kepada Calon Istri
"Jadi jangan terlalu dibatasi dengan jumlahnya. Memang sidangnya bisa sampai larut dan saksi bisa lebih efisien dalam menyampaikan apa yang diketahuinya. Jadi harusnya tidak dibatasi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut, saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Selain menyoroti jumlah saksi, Fadli juga menyoroti waktu penyelesaian kasus sengketa hasil Pilpres. Menurut Fadli, ke depannya perlu dipikirkan untuk memperpanjang waktu proses penyelesaian sengketa Pilpres, tak hanya 2 pekan. Sebab, kata dia, waktu yang tersedia saat ini terlalu singkat untuk sebuah sengketa Pilpres.
• Dewan Desak Bupati Tindak ASN Caci Maki Pojka UPBJ Sikka
"Jadi waktu ini (penyelesaian sidang MK) mungkin ke depan perlu juga ada pemikiran untuk menambah waktu dengan merevisi UU nya. Mungkin 3 Minggu, atau 14 hari tapi misalnya 21 hari dan sebagainya," ujarnya.
Fadli mengaku memahami undang-undang yang mengatur durasi MK terkait penyelesaian sengketa pemilu.
Namun, jika semua pihak dalam sidang tersebut yaitu BPN, TKN dan KPU sepakat untuk menambah hari proses sidang, tidak ada salahnya hakim MK mempertimbangkan.
"Misalnya ada kesepakatan dari dua belah pihak dalam rangka mencari kebenaran. Saya kira tentu hakim Konstitusi kan melekatnya kepada Konstitusi," kata Fadli.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, hakim sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait. "Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
Fajar mengatakan, hal ini telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sidang pemeriksaan saksi rencananya akan digelar pada Rabu (19/6/2019).
Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin memberikan keterangan terkait pemakaian baju putih yang disoroti BPN Prabowo-Sandiaga.
Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai bahwa dalin Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terlalu berlebihan.
Selain itu Tim Hukum 01 berpendapat tidak ada aturan hukum yang dilanggar dan melampirkan bukti berupa surat instruksi pengunaan baju putih yang dikeluarkan BPN Prabowo-Sandiaga. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon Mita MK Tak Batasi Jumlah Saksi",