Bawaslu Sebut Konsisten Mengadili Pelanggaran Pemilu, Buktinya Menteri Eko Diberi Sanksi

Bawaslu Sebut Konsisten Mengadili Pelanggaran Pemilu, Buktinya Menteri Eko Diberi Sanksi

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. 

Bawaslu Sebut Konsisten Mengadili Pelanggaran Pemilu, Buktinya Menteri Eko Diberi Sanksi

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan memastikan lembaganya selalu konsisten mengadili aduan pelanggaran pemilu. Abhan membantah ada diskriminasi penegakan hukum seperti yang termuat dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Salah satu buktinya, Bawaslu pernah memberikan sanksi kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo.

Tempo Apresiasi Chairawan Datang ke Dewan Pers, Ini Harapan Pimpinan Redaksi Budi Setyarso

"Kami berikan sanksi teguran dan ingatkan terlapor sebagai pelaksana kampanye nasional, agar tidak mengulangi keikutsertaan kampanye tanpa cuti dari atasan. Ini adalah bentuk konsistensi Bawaslu," kata Abhan dalam keterangan terkait atas gugatan pemohon yang dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Kajari Ingatkan Pemkab Belu Selesaikan Sengketa Lahan Pembangunan Patung

Eko dinyatakan bersalah lantaran tidak melakukan cuti saat menghadiri kampanye deklarasi Forum Satu Nusantara untuk Jokowi-Ma'ruf di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/2/2019).

Padahal, menurut Pasal 62 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, secara teknis, menteri harus cuti jika melakukan kampanye. Surat cuti diberikan oleh Presiden.

Dari pemeriksaan alat bukti yang dilakukan oleh Bawaslu, tidak terdapat bukti yang menunjukan Eko memiliki izin cuti kampanye. Sebagai sanksi, Eko diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sebagai menteri, Eko harus mendapat izin cuti jika hendak melakukan kampanye. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beri Sanksi Menteri Eko, Bawaslu Sebut Konsisten Mengadili Pelanggaran Pemilu",

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved