Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Pihak Prabowo Menentang Perintah Majelis Hakim MK, Ini Faktanya
Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Pihak Prabowo Menentang Perintah Majelis Hakim MK, Ini Faktanya
Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Pihak Prabowo Menentang Perintah Majelis Hakim MK, Ini Faktanya
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudhirta menyebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menentang perintah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) pada sidang perdana sengketa hasil pilpres yang digelar Jumat (14/6/2019).
Pasalnya, pada saat persidangan, Ketua Majelis Hakim Usman Anwar memerintahkan Kuasa Hukum untuk membacakan berkas permohonan awal yang diserahkan pada 24 Mei 2019. Namun, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto justru membacakan perbaikan permohonan yang disampaikan pada 10 Juni 2019 kemarin.
• BREAKING NEWS: Kasus Korupsi NTT Fair, Pengacara Tersangka Minta Jaksa Tak Tebang Pilih
"Saya ini umur 69 tahun beracara berpuluh-puluh tahun, belum ada perintah hakim dilanggar di depan hakim itu sendiri," kata Wayan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
"Kalau kuasa pemohon, dengan lantang berapi-api menggunakan panggung persidangan itu secara kasat mata melanggar perintah majelis dengan cara membacakan berlembar-lembar permohonan baru kami sebut, berbeda dengan permohonan tanggal 24 Mei," sambungnya.
• Pakar Komunikasi Unwira Kupang: Media Online Merupakan Konsekuensi Perkembangan IPTEK
Wayan mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan MK, tidak disebutkan ketentuan tentang perbaikan berkas sengketa hasil pilpres.
Oleh karenanya, ia yakin, Majelis Hakim MK tidak akan mengakomodasi perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Tim Hukum Jokowi yakin, hakim akan mengambil keputusan berdasarkan permohonan sengketa awal.
"Kami yakin bahwa putusan akhir akan dibahas dan diputuskan adalah permohonan tanggal 24 Mei," ujar Wayan.
Namun demikian, tim hukum Jokowi-Ma'ruf menyerahkan keputusan sepenuhnya pada Majelis Hakim.
Untuk diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019).
Kemudian, mereka mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019). Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal.
Namun, Bambang Widjajanto cs justru membacakan materi permohonan perbaikan. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Pihak Prabowo Menentang Perintah Majelis Hakim MK",