Pramono: Tuntutan Prabowo-Sandiaga agar Hasil Pilpres Dibatalkan Tak Nyambung

Pramono Ubaid Tanthowi: Tuntutan Prabowo-Sandiaga agar Hasil Pilpres Dibatalkan Tak Nyambung

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat menemui wartawan usai menjadi pematik diskusi di acara sarasehan refleksi pemilu di Digilib Cafe, Fisipol UGM. 

Pramono Ubaid Tanthowi: Tuntutan Prabowo-Sandiaga agar Hasil Pilpres Dibatalkan Tak Nyambung

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai ada ketidaksesuaian antara dalil permohonan dan petitum yang dibacakan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Pramono mengatakan, tim hukum mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng. Namun, dalam petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan secara manual.

Ini Usul Gubernur di Brasil: Rudal Digunakan untuk Ledakkan Pelaku Kriminal

"Dalam permohonan yang dibacakan kemarin, pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng. Namun, dalam petitum, mereka meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual, ini namanya enggak nyambung," ujar Pramono melalui pesan singkat, Sabtu (15/6/2019).

Pramono menuturkan, dalam dalil permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga berasumsi angka di dalam Situng direkayasa sedemikian rupa oleh KPU untuk menyesuaikan dengan target angka tertentu atau angka hasil rekapitulasi secara manual. Menurut Pramono asumsi itu tidak tepat.

Begini Kisah Awal Polsek Jogonalan Pertemukan Dua Anggota Keluarga yang 13 Tahun Terpisah

Ia menjelaskan, meski metode Situng dan rekapitulasi secara manual berasal dari dokumen yang sama, yakni C1. Namun, keduanya memiliki alur yang berbeda.

Pertama, C1 dari setiap TPS di-scan dan diunggah ke Situng oleh KPU Kabupaten/Kota. Jalur kedua, C1 direkap secara berjenjang.

"Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Pramono, jika logika pemohon diikuti, maka yang salah adalah angka yang tampil di Situng, karena hasil rekayasa.

Dengan demikian, angka yang ditampilkan di Situng yang seharusnya dikoreksi, bukan angka hasil rekapitulasi manual.

"Karena angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh pemohon, di TPS mana, di kecamatan mana, atau di kabupaten/kota mana sebagaimana dituangkan dalam dokumen-dokumen C1, DA1, atau DB1. Sama sekali tidak ada," ucapnya.

"Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan, karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung," tutur Pramono. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Tuntutan Prabowo-Sandiaga agar Hasil Pilpres Dibatalkan Tak Nyambung",

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved