Pria Ini Curi Senjata dan Uang Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei, Uang Rp 50 juta Hampir Habis Dipakai
Polisi tangkap seorang pria berinisial SJ alias VJ atas dugaan pencurian, perusakan, dan penyalahgunaan senjata api saat kerusuhan 22 Mei lalu di Slip

Pria Ini Curi dan Senjata dan Uang Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei, Uang Rp 50 juta Hampir Habis Dipakai
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Polisi tangkap seorang pria berinisial SJ alias VJ atas dugaan pencurian, perusakan, dan penyalahgunaan senjata api saat kerusuhan 22 Mei lalu di Slipi, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SJ ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2019) kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), SJ diketahui memecahkan kaca mobil Brimob yang terparkir.
"SJ lalu mencuri tas yang berisikan senjata api Glock 17 dan tas berisi uang dari dalam mobil Brimob itu," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2019).

• Youtuber Tewas Saat Aksi Naik Motor Pakai Kaki, Kirim Foto 4 Jam Sebelum Celaka
• Ini 5 Imbauan Prabowo kepada Pendukungnya Jelang Sidang Sengketa Pemilu di MK
• Jemaah Shalat Id Bubarkan Diri gara-gara Khatib Ceramah Politik, Jadi Viral
• Gading Marten Dijodohkan dengan Anak Menteri Susi, Roy Marten Puji Kecantikan Nadine Kaiser
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api Glock 17, satu buah cincin emas, satu buah kalung emas, satu buah gelang emas, dan uang tunai senilai Rp 1.135.000.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa dia mengambil tas yang berisi uang senilai Rp 50 juta, STNK, kartu anggota (Brimob) dan senjata api dari mobil brimob yang telah dirusak pelaku dan massa (kerusuhan 22 Mei)," kata Argo.
Argo mengungkapkan, SJ menggunakan uang hasil curian itu untuk membayar utang dan membeli emas.
Sementara itu, barang bukti lainnya seperti tas, kartu ATM, dan kartu anggota Brimob telah dibakar untuk menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, SJ dijerat pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan dan atau penyalahgunaan senjata api. *
Artikel ini telah tayang di Kompas.comhttps://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/12/13440131/polisi-tangkap-pria-yang-curi-senjata-api-brimob-dan-uang-saat-kerusuhan
Pura-pura Belanja, Ternyata Turis Perancis ini Curi 2 Botol Vodka di Minimarket Ubud, Info |
![]() |
---|
Kasus Pencurian Aki Lampu Jalan di Kota Kupang, Simak Perkembangan Terkini di Kepolisian |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Ranmor yang Dibekuk di Desa Snock Kabupaten TTS Terancam 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Ranmor di Desa Snock Kabupaten TTS |
![]() |
---|
Sambut HUT Korps Brimob, Turnamen Futsal Segera Diselenggarakan di Labuan Bajo |
![]() |
---|