Usul Potong Kesra Bagi ASN yang Terlambat Masuk Libur
Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi W.B. Sianto,S.E,M.M mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerapkan sanksi bagi ASN yang terlambat masuk hari
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ KUPANG - Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi W.B. Sianto,S.E,M.M mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerapkan sanksi bagi ASN yang terlambat masuk hari pertama setelah liburan Idul Fitri 1440 H. Sanksi yang diusulkan, yakni memotong dana kesra daro ASN yang bersangkutan.
Jimmi Sianto menyampaikan hal ini, Sabtu (8/6/2019).
Menurut Jimmi, pejabat pembina ASN atau pejabat atasan langsung ASN yang tidak masuk hari pertama liburan Idul Fitri 1440 H tahun 2019, harus diberi sanksi tegas dengan pemotongan dana kesra.
"Saya usulkan agar ASN yang tidak masuk itu diberi sanksi, yakni pemotongan dana kesra selama satu bulan," kata Jimmi.
• Pengelolaan Dana Desa di Manggarai Harus Diumumkan Kepada Warga
Dijelaskan, aturan yang sudah ada harus tetap ditegakan dan dirinya yakin bahwa Gubernur NTT akan menerapkan secara tegas aturan itu
"Saya yakin pak gubernur akan benar-benar tegakan aturan karena beliau orang yang disiplin dan pasti akan cek langsung kehadiran ASN," katanya.
• Raffi Ahmad Iri Lihat Syahnaz Digendong sang Suami, Lalu ini yang Dilakukan kepada Nagita Slavina
Wakil Ketua DPRD NTT, Alex Take Ofong,S.Fil mengatakan,
ASN sudah diberi waktu liburan yang panjang mulai dari cuti bersama hingga lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
"Karena itu, kami berharap tanggal 10 Juni 2019 tidak ada ASN yang masih mau ambil waktu liburan tambahan," kata Alex.
Dikatakan, justru dengan liburan panjang dan dalam masa Idul Fitri 1440 H bisa menambah spirit dan motivasi bagi peningkatan kinerja ASN. (*)