Pemilu 2019
PAN Gugat KPUD Lembata
Partai Amanat Nasional ( PAN) gugat Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Lembata
Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
Partai Amanat Nasional ( PAN) gugat Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Lembata
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA -- Partai Amanat Nasional ( PAN) menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pelaksanaan pemungutan suara dan hasil pemilihan umum yang telah ditetapkan KPUD Lembata.
Gugatan itu dilayangkan karena PAN menduga telah terjadi kecurangan baik pada saat pelaksanaan pemungutan suara maupun penghitungan hasil perolehan suara pemilihan umum di kabupaten tersebut.
• SBY Mengaku Ia dan Partai Demokrat Diopinikan Negatif Setelah Bertemu Presiden Jokowi
Soal surat gugatan PAN terhadap KPU RI (KPUD Lembata) tersebut, diperoleh POS- KUPANG.COM di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Kamis (30/5/2010).
Surat gugatan yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP PAN, Eddy Soeparno itu, dialamatkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat.
Surat gugatan PAN itu dilayangkan PAN pada 23 Mei 2019, perihal: Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987-PL.01.8-Kpt./06-KPU/V/2019, Tanggal 21 Mei 2019, Pukul 01.46 WIB.
• SBY Bersedih, Ibu Ani Meneteskan Air Mata, Dicerca Sakit Jadi Alasan Tidak Ikut Kampanye Pilpres
Gugatan PAN tersebut dilayangkan oleh tujuh kuasa hukum partai tersebut masing-masing Surya Imam Wahyudi, S.H, M.H, RA Shanti Dewi Mulyaharjani, S.H, M.H, Jubir, S.H, Hery Chariansyah, S.H, M.H, Andi Muhammad Yusuf, S.H, M Zulkarnain, S.H dan Jou Hasyim Waimahing, S.H, M.H.
Pada pokok permohonannya, PAN mempersoalkan perolehan suara yang diperoleh partai tersebut terutama pada Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Lembata (Dapil Kedang) yang telah ditetapkan KPUD Lembata.
Sesuai keputusan KPUD Lembata tentang perolehan suara dari Dapil 3, perolehan kursi ke-8 di dapil tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 1.392 suara. Padahal sesuai perhitungan suara versi PAN, kursi ke-8 itu harusnya ada pada partai PAN dengan jumlah 1.393 suara.
Dari data tersebut, menurut kuasa hukum PAN, telah terjadi kecurangan sehingga mengakibatkan pemohon tidak memperoleh kursi pada Dapil 3 yang meliputi dua kecamatan, yakni Omesuri dan Kecamatan Buyasuri di Kabupaten Lembata. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin)
Hasil Penelitian Puskapol UI: Lebih 40% Caleg Perempuan yang Lolos Terkait 'Dinasti Politik' |
![]() |
---|
Jadi Pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Harus Cuti di Luar Tanggungan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Siapa Pun yang Belajar Hukum Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02. Begini Tuntutannya |
![]() |
---|
Pengamat: Prabowo-Sandi Bisa jadi Bulan-bulanan di MK Jika Bukti Cuma Link Berita |
![]() |
---|
SBY Bersedih, Ibu Ani Meneteskan Air Mata, Dicerca Sakit Jadi Alasan Tidak Ikut Kampanye Pilpres |
![]() |
---|