Caleg Ditangkap Karena Fitnah Jokowi PKI, Gerindra: Terkesan 02 Yang Sering Terjerat UU ITE

Caleg DPR tersebut merupakan warga Bulukerto, Wonogiri, Jawa Tengah, yang ditangkap di halaman Masjid At Taqwa, Polda Jateng.

Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Wakil Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ferry Juliantono saat ditemui di kantor sekretariat BPN, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018). 

Caleg Ditangkap Karena Fitnah Jokowi PKI, Gerindra: Terkesan 02 Yang Sering Terjerat UU ITE

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Seorang caleg dari Partai Gerindra, Maryanto, ditangkap aparat kepolisian dari tim Subdit V Siber Dirkrimsus Polda Jateng pada 14 Mei 2019 lantaran menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

Dalam postingan-nya, Maryanto mengaitkan antara PKI dan Jokowi.

Caleg DPR tersebut merupakan warga Bulukerto, Wonogiri, Jawa Tengah, yang ditangkap di halaman Masjid At Taqwa, Polda Jateng.

"Tersangka M melalui akun Facebook pada 25 November 2018 mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Moh Hendra Suhartiono, Kamis (23/5/2019).

Renungan Harian Kristen Protestan Kamis 30 Mei 2019, “Yang Be Sa, Bos Datang Esok???

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar

Hendra menyebut, tersangka dikenai Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro membenarkan bahwa Maryanto merupakan caleg partainya.

Namun, Sriyanto tidak mengetahui soal penangkapan itu.

"Wah, malah tidak tahu (mengenai penangkapan). Itu kasus lama sepertinya," ujar Sriyanto kepada Tribunjateng.com.

Maryanto adalah caleg DPR di Dapil V Jateng meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Dia gagal menjadi wakil rakyat di parlemen.

Mengenal Sosok Bani M Mulia, Calon Suami Lulu Tobing Yang Dikenal Tajir

Ini Perkiraan PHBI Sumba Timur Jumlah Umat Muslim Ikut Solat Idul Fitri 1440 Hijriah

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menilai, konten yang diunggah caleg Gerindra, Maryono, adalah pemberitaan tahun 2018.

Atas unggahannya, Maryono ditangkap atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan keluarga yang disebarkan melalui media sosial.

Menurut Ferry, polisi tak seharusnya menangkap Maryono.

"Dia (Maryono) unggah dari berita yang ada sebelumnya dari pihak lain. Saya kira sih harusnya tidak harus ditangkap dan dikenakan UU ITE," kata Ferry kepada Kompas.com, Kamis, (30/5/2019).

Ferry mengatakan, pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak hanya banyak menjerat pihak 02, tetapi juga pendukung 01.

Kadis Imanuel Beri Motivasi Bagi Peserta Konferda Tingkat Kabupaten Nagekeo

Ramalan Zodiak Besok Jumat 31 Mei 2019, Leo Emosional, Gemini Perfeksionis, Capricorn Fokus

Namun, terkesan pihak 02 yang sering terjerat UU ITE.

"Tapi pihak 01 kan pernah langgar UU ITE gitu kan padahal banyak juga," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Ditangkap karena Fitnah Jokowi, Ini Tanggapan Waketum Gerindra",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved