Pemilu 2019
Siapa Pun yang Belajar Hukum Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02. Begini Tuntutannya
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan banyak pihak yang kaget melihat permohonan perselisihan hasil pilpre
Siapa Pun yang Belajar Hukum Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02. Begini Tuntutannya
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan banyak pihak yang kaget melihat permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo- Sandiaga, khususnya ketika terkait bagian posita dan petitum gugatannya.
"Tentu siapa pun yang bejalar hukum itu memang agak terkaget-kaget, ada yang terbengong-bengong ketika membaca materi posita. Posita itu dalil-dalil permohonan dan petitum-nya (tuntutannya)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Arsul mengatakan, hal yang menjadi tuntutan tim Prabowo-Sandiaga banyak yang tak sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
Dia mengacu pada tuntutan pihak Prabowo-Sandiaga yang meminta MK menetapkan paslon 02 itu sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam posita permohonan itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga merujuk pada putusan MK terhadap Pilkada Kotawaringin.
Ketika itu, MK bisa memutuskan untuk mendiskualifikasi calon bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara.
• Nama 4 Pejabat yang Jadi Sasaran Pembunuhan, Ada Nama Gories Mere. Ini Lengkap Pejabat itu
• EXO di Jakarta , 5 Momen Tak Terlupakan yang Bikin Penggemar Gemas
• HEBAT, Pramugari Cantik ini Selamatkan Bayi Penumpang yang Tersedak, Ibu Sang Bayi Sampai Gemetaran
• LIGA 1, live streaming Indosiar Madura United vs Borneo FC 20.30 WIB Liga 1 2019
"Kalau saya sebagai advokat, saya ingin mengatakan bahwa kerangka hukum yang ada pada saat MK memutus soal Pilkada Kotawaringin itu berbeda ya. Sekarang, baik di dalam UU Pemilu maupun dalam PMK itu memang dibatasi apa yang menjadi kewenangan MK terkait dengan sengketa pemilu," ujar Arsul.
Arsul mengatakan kewenangan MK terkait sengketa pemilu saat ini hanya sebatas perselisihan hasil pemilu, bukan untuk mendiskualifikasi atau menyatakan pemenang pemilu.
"Nah kalau kita bicara hasil perselisihan pemilihan umum, mau enggak mau itu bicaranya angka. Kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar, harus kita buktikan yang benar berapa," ujar Arsul.
Adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.
Tujuh poin tersebut adalah:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024
6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, atau
7. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Jokowi: Siapa Pun yang Belajar Hukum Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02 "
Gugatan 02 di MK Dikritik, Ini Tanggapan Rocky Gerung
Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapan mengenai keputusan capres kubu 02 Prabowo Subianto yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Rocky menjadi narasumber di acara CNN Tv, Senin (27/5/2019).
Mulanya narasumber lain, yakni politisi Partai Golkar, Rizal Mallarangeng mengatakan jangan terlalu cepat mengapresiasi capres kubu 02 Prabowo Subianto karena memilih mengajukan gugatan hasil pilpres ke MK.
Rocky lantas mempertanyakan mengapa langkah Prabowo selalu dikritik oleh kubu lawannya.
"Orang menganggap (Prabowo) menyebutkan angka 62 persen itu delusi, okey, sekarang dia pergi ke Mahkamah Konstitusi juga dianggap delusi, jadi apa maunya?" tanya Rocky.
Menurut Rocky, apabila langkah Prabowo selalu dikritik justru memperlihatkan kubu 01 Joko Widodo (Jokowi) menjadi selalu cemas dan khawatir.
"Ini yang bikin orang anggap kalau begitu kalian (kubu 01) cemas terus dengan langkah apapun. Kan kita musti ambil, kalau kita hentikan pemikiran, kita pindah kepada pemikiran yang lain. Jadi kalau tadi dikatakan jangan cepat-cepat beri apresiasi kepada Prabowo," ujarnya.
Rocky kemudian mengatakan harusnya Prabowo diapresiasi karena akhirnya ia memilih jalan hukum.
"Saya hanya ingin menunjukkan cara berfikirnya, justru kita harus apresiasi karena akhirnya Prabowo akhirnya memilih langkah hukum, dari pada langkah jalan Thamrin kan, jadi bagaimana jalan pikirannya. Kalau kita tidak apresiasi kita ingin supaya 22 itu berlangsung ulang," ujar Rocky.
"(Kritik kubu 01) Tetapi justru itu memberi umpan lagi kalau kalian enggak tega dan enggak lega jalan (kubu 02) apapun yang diambil."
Rizal lalu menuturkan bahwa memang sudah sewajarnya jika paslon menuju ke MK untuk mempersoalkan sengketa sehingga tidak perlu ada apresiasi.
"Tapi kan begini cara berfikirnya, kan memang Mahkamah Konstitusi sejak awal sudah ada di situ disiapkan untuk proses ujungnya, kalau ada persengketaan, tapi kan awalnya ditolak oleh Prabowo kemudia dia pilih jalan itu," ujar Rizal.
"Bagi saya jangan cepat-cepat memberikan apresiasi karena bagi saya itu memang sudah jalannya, tidak berarti kita tidak bilang salah lho ke konstitusi, no, kita bilang jangan cepat-cepat dipuji, kita puji pada saat nanti," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sempat ragu melalui jalur MK lantaran trauma terhadap pilpres 2014 silam.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon.
Namun kubu 02 dalam kesempatan 3 hari mengajukan gugatan ke MK, akhirnya mutuskan mengambil jalur tersebut, dengan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019, Jumat (24/5/2019).
Pendaftaran itu disampaikan oleh Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).
"Dan malam ini Pak Panitera kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti."
"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan,"
"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini."
"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."
"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti."
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme."
"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."
Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini."
"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu."
"Walau pun untuk sampa ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi."
"Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak."
"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini."
"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses."
"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."
"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya."
Artikel ini telah tayang di Tribun Timur