Pegadaian Terima Gadai Tenun Ikat, Jumlahnya Capai 500-an Lembar
PT Pegadaian Cabang Kupang Terima Gadai Tenun Ikat, Jumlahnya Capai 500-an Lembar
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola

PT Pegadaian Cabang Kupang Terima Gadai Tenun Ikat, Jumlahnya Capai 500-an Lembar
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sudah sejak lama Pegadaian Cabang Kupang menerima gadai kain tenun ikat dari selurah kabupaten/kota se-NTT.
Gadai barang gudang selain emas dan kendaraan ini tidak hanya berlaku di NTT saja tapi di seluruh daerah dengan mengangkat potensi masing-masing. Misalnya ada yang menggadai gading gajah, dan lainnya.
• BREAKING NEWS: Kenalan di Facebook, Siswi SMA Kupang Dicabuli Empat Kali di Tengah Hutan
Pimpinan Cabang Pegadaian Cabang Kupang, Anom, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/5/2019), mengatakan gadai barang non emas atau barang gudang ini merupakan kebijakan nasional untuk mencapai target maka seluruh cabang diminta untuk melakukan pemetaan barang-barang jaminan yang bisa diterima khususnya barang gudang.
Dimana, kata Anom, barang tersebut mempunyai nilai ekonomis tinggi di luar emas dan kendaraan.
"Karena di NTT banyak sekali kain adat tenun ikat yang bernilai ekonomis tinggi, di sini tenun ikat, maka Pegadaian memakai itu," tuturnya.
• Gadai Tenun Ikat Akibat Kesulitan Modal
Ia mengatakan sudah banyak masyarakat NTT yang menggadaikan tenun ikat dari berbagai kabupaten/kota. Ada tenun ikat dari Bajawa, Sumba, Maumere, Rote, Sabu, Timor dan lainnya.
Dijelaskannya, besaran pinjaman yang diberikan tergantung dari nilai kain. Sebelumnya Pegadaian telah melakukan survei mengenai harga pasar di lapangan.
Sehingga bila nasabah membawa tenun ikat maka petugas sudah mengetahui berapa pinjaman yang akan diberikan. Karena besarnya kredit yang diberikan dari Rp 50 ribu.
"Kami mengecek langsung di lapangan ke toko-toko atau pengrajin dan kami sudah punya data yang berlaku selama tiga bulan," ujarnya.
Rata-rata kredit yang diberikan kepada nasabah Rp 500.000. Namun kredit diberikan tergantung dengan kondisi barang yang masuk. Minimal mulai Rp 100-500 ribu.
Di Pegadaian sudah sekitar 500-an kain yang digadai. Ada nasabah yang datang membawa satu kain atau beberapa kain.
Bagi masyarakat yang ingin menggadaiakan tenun ikat cukup dengan membawa identitas diri berupa KTP/SIM atau passpor. Proses pelunasan sama seperti emas.
"Untuk pelunasan kami beri waktu empat bulan jika belum lunas, maka nasabah bisa membayar bunga dan diperpanjang lagi empat bulan. Kalau tidak membayar bunga atau jatuh tempo maka akan dilelang. Namun pengalaman belum pernah ada kain tenun yang dilelang," katanya.
Siapapun yang memiliki kain tenun bisa dilelang di Pegadaian. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)