Pemilu 2019
Mengaku Ancam Penggal Kepala Jokowi karena Emosi, HS Diancam Hukuman Seumur Hidup
Mengaku Ancam Penggal Kepala Jokowi karena Emosi, HS Diancam Hukuman Seumur Hidup
Mengaku Ancam Penggal Kepala Jokowi karena Emosi, HS Diancam Hukuman Seumur Hidup
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - HS (25), tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo melakukan aksinya dengan alasan emosional.
"Untuk pemeriksaan HS, motif melakukan itu, dia menyampaikan karena emosi saat menyampaikan ucapan (ancaman pemenggalan kepala presiden) tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media, Rabu (15/5/2019).
• Penolakan Hasil Hitungan KPU Tak Pengaruhi Apa-apa, Justru Pengamat Sarankan Prabowo Lakukan Ini
Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan intensif guna mengetahui motif lain yang menjadi alasan HS menyuarakan ancaman itu.
"Tapi nanti akan kita pelajari (ada kemungkinan motif lainnya). Nanti ada saksi ahli yang menyelidiki durasi video yang menampilkan saat dia berucap (ancaman) dan bagaimana posisi dia mengikuti kamera," ujar Argo.
• BREAKING NEWS: Terjerat Kasus Penipuan Bahan Bangunan, Kades Tubumonas Ditahan
Sementara itu, polisi pun masih memburu perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video yang menampilkan HS itu.
Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial. Tindakannya itu juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, setelah video terkait ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di media sosial.
Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "HS Mengaku Lontarkan Ancaman Penggal Jokowi karena Emosi",
Ancam Penggal Kepala Jokowi
Joko Widodo
Emosi
Hukuman Seumur Hidup
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
PAN Gugat KPUD Lembata |
![]() |
---|
Hasil Penelitian Puskapol UI: Lebih 40% Caleg Perempuan yang Lolos Terkait 'Dinasti Politik' |
![]() |
---|
Jadi Pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Harus Cuti di Luar Tanggungan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Siapa Pun yang Belajar Hukum Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02. Begini Tuntutannya |
![]() |
---|
Pengamat: Prabowo-Sandi Bisa jadi Bulan-bulanan di MK Jika Bukti Cuma Link Berita |
![]() |
---|