Dishub Provinsi NTT Tertibkan Terminal Bayangan di Jln Timor Raya Oesapa
Dinas Perhubungan Provinsi NTT melakukan penertiban terminal bayangan di wilayah Jln Timor Raya Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima
Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
Dishub Provinsi NTT Tertibkan Terminal Bayangan di Jln Timor Raya Oesapa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Dinas Perhubungan Provinsi NTT melakukan penertiban terminal bayangan di wilayah Jln Timor Raya Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (14/5/2019).
Operasi tersebut merupakan operasi gabungan yang dilakukan bersama Dirlantas Polda NTT, Satlantas Polres Kupang Kota, Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, aparat Polisi Militer, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Provinsi NTT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kota Kupang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang.
Operasi tersebut dilakukan pada pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita di area jalan yang sering digunakan para sopir bus dan sopir travel yang masuk dalam kategori Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).
• Puluhan Kendaraan Diamankan Satlantas Polres Kupang Kota
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka, ST., MM ditemui di ruang kerjanya mengatakan, operasi penertiban tersebut akan dilakukan selama dua hari.
"Akan tetapi selama satu bulan hingga bulan Juli 2019 nanti kami akan konsisten untuk mengawasi dan memantau," tegasnya.
Isyak menjelaskan, penertiban yang dilakukan pihaknya bersama lembaga lainnya dikarenakan para awak AKDP menggunakan are sepanjang jalan tersebut sebagai terminal bayangan.
Padahal, kata Isyak, pemerintah telah menyediakan dua terminal resmi yakni Terminal Oebobo di Kota Kupang dan Terminal Noelbaki di Kabupaten Kupang.
• Pitra Sebut Eggi Sudjana Ditangkap Setelah 13 Jam Diperiksa
"Memang para awak bus AKDP dan rental salah menggunakan tempat dan mereka mangkal serta memuat dan menurunkan penumpang. Padahal kami sediakan terminal Oebobo dan Terminal Noelbaki tapi tidak digunakan," paparnya.
Sementara itu, dampak lain dari kawasan jalan yang dijadikan terminal mengakibatkan kemacetan dan mobilitas kendaraan terganggu.
Kemacetan ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat sekitar dan warga yang menggunakan jalan tersebut.
"Jadi kami sebagai Dinas teknis dan lembaga lainnya kami melakukan penertiban yang lebih pada nilai edukasi untuk menggunakan terminal yang ada," paparnya.
• Di GOR Flobamora,Oepoi-Kupang, NTT- 24 Klub Perebutkan Piala Turnamen Futsal Law Cup I
Saat penertiban, ujar dia, juga dilakukan pengecekan surat kendaraan dan surat izin mengemudi baik bagi para sopir bus dan sopir travel.
"Selain itu kami juga melihat apakah rental mobil yang ada memiliki izin atau tidak. Nah, dari evaluasi nanti kita arahkan untuk membuat izin misalnya izin trayek. Jangan-jangan tidak ada surat-surat lainnya," jelasnya.
Jika tidak memiliki dokumen izin trasnportasi yabg lengkap, maka para sopir diarahkan untuk mengurusnya. Jika tidak memiliki surat-surat kendaraan, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan.
"Kewenangan menahan ada di pihak kepolisian. Kami periksa jika tidak lengkap maka akan ditindak tapi kalau lengkap langsung ditindak oleh pihak berwajib," katanya.
• Halaman Kamar Toilet di Taman Sandelwood, Kota Waingapu Dihiasi Pohon Lamantoro
Dirinya berharap, para sopir atau pemilik mobil dan bus dapat mematuhi aturan administrasi dan lalulintas yang berlaku serta kembali menggunakan terminal yang telah disediakan pemerintah.
"Harapannya mereka tertib berlalulintas, administrasi dan lainnya sehingga fungsi jalan kembali lagi. Jalan itu harus dinormalisasi sehingga orang yang juga berusaha di situ tidak terganggu," katanya.(*)