Markus Berikan Informasi Proyek MCK ke Tipikor Polres Sikka

Organisasi Masyarakat Swadaya (OPMS) dan para kepala desa yang tidak serius menuntaskan pekerjaan MCK.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Foto Markus Melo untuk POS-KUPANG.COM
Semenjak dibangun, warga masyarakat tidak menikmati fasilitasi MCK. Bangunan yang dikerjakan tidak tuntas. 

Markus Berikan Informasi Proyek  MCK ke  Tipikor Polres  Sikka

POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Anggota DPRD Sikka, Markus Melo  mengatakan penyidik  Tipikor  Polres Sikka  di  Pulau  Flores  telah menemuinya, Jumat (10/5/2019)  meminta   informasi  proyek  MCK  komunal di Kecamatan Tanawawo dan Kecamatan  Mego.

 “Tiga  proyek   MCK   tahun  2017  bermasalah.   Proyeknya  tidak selesai, tetapi  dilaporkan  100 persen.  Kemungkinan  dananya  juga  dicairkan habis,”    kata Markus Melo, kepada  POS-KUPANG.COM,   Senin (13/5/2019)  di  Maumere.

"Kalau pemerintah tidak bisa selesaikan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses. Ini untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lain," kata anggota DPRD Sikka dari Partai PAN ini.

Markus Malo  menyesalkan   Organisasi  Masyarakat Swadaya   (OPMS)  dan para kepala desa yang tidak serius menuntaskan pekerjaan MCK.  Program itu  masuk ke desa  tidak terlepas dari perjuangan wakil rakyat.

‘Proyek  tidak bermafaat  sama sekali. Rakyat  tidak bisa menikmai hasilnya,”  ujar  Markus  Melo.

Deretan Idol KPop ini Punya Aegyosal Nyaris Sempurna, Makin Manis Kalau Senyum! Idola Kamu Ada?

Remaja Tiga Kabupaten di NTT Dapat Pelatihan Kapasitas dari PII-CIS Timor, Yuk Simak!

Pembangunan tiga unit proyek  MCK  berlokasi  di  Desa Loke dan Desa Poma, Kecamatan Tanawawo senilai Rp 385 juta.    Di Desa Gera, Kecamatan Mego   Rp 400 juta.

Anggaran   proyek dari dana DAK 2017  di  Dinas  Pekerjaan  Umum dan Penataan Ruang   (PUPR)  Sikka diawasi langsung oleh masing masing aparat dan kepala desa. Sampai  selesai tahun anggaran  2017,  proyek tidak rampung dan  tidak  dimanfaatkan oleh  masyarakat.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved